Besok, Mantan Juru Bicara FPI Munarman Dijadwalkan Akan Dibebaskan

by -567 Views

Jakarta — Setelah menjalani hukuman dalam perkara tindak pidana terorisme, mantan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman dijadwalkan bebas besok. Informasi itu disampaikan langsung oleh pengacaranya, Aziz Yanuar, yang menyebut pembebasan kliennya akan berlangsung pada Senin pagi, 30 Oktober 2023.

Aziz: Munarman Bebas Murni

Aziz menegaskan, Munarman akan keluar dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat, dan langsung disambut oleh jemaah. Ia juga menyebut pembebasan tersebut dilakukan tanpa syarat. “Insya Allah besok pagi Senin, 14 rabbiul akhir 1445 H/ 30 Oktober 2023,” ujar Aziz kepada wartawan, Minggu, 29 Oktober 2023.

Menurut Aziz, momen itu menjadi penanda berakhirnya proses hukum yang selama ini membelit Munarman. Ia bahkan menyebutnya sebagai “bebas murni dari kriminalisasi melalui instrumen penegakan hukum terorisme.”

Putusan Banding Justru Menambah Hukuman

Dalam perjalanan perkara ini, upaya banding yang diajukan Munarman sebelumnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Bukan hanya itu, majelis hakim justru memperberat vonisnya dari 3 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Dalam putusan yang dikutip dari situs resminya pada Kamis, 28 Juli 2022, Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 925/Pid.Sus/PN.Jkt.Tim tanggal 6 April 2022, khusus pada lamanya pidana. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” demikian bunyi amar putusan tersebut.

Vonis Awal dan Langkah Hukum Lanjutan

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Munarman. Dalam sidang pembacaan putusan, hakim menyatakan Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.

Ia dinyatakan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Usai putusan itu dibacakan, Munarman dan jaksa penuntut umum sama-sama mengajukan banding.

Di tingkat banding, majelis hakim yang memeriksa perkara terdiri dari Tony Pribady sebagai ketua, serta Yahya Syam dan Sugeng Hiyanto sebagai anggota. Pengadilan Tinggi juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Munarman dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta membebankan biaya perkara banding sebesar Rp 10 ribu.