RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya resmi diketok menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-21 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Selasa, 9 Juli 2024, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.
Ditetapkan dalam rapat paripurna
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memimpin jalannya rapat dan meminta persetujuan anggota dewan atas RUU tersebut. “Apakah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dapat kita setujui menjadi UU? Setuju ya,” ucap Cak Imin dalam sidang.
Pengesahan ini menandai pembaruan aturan konservasi yang sudah berlaku sejak 1990, dengan sejumlah penyesuaian yang dinilai perlu mengikuti perkembangan pengelolaan sumber daya alam dan penegakan hukum saat ini.
Lima perubahan utama dalam aturan baru
Wakil Ketua Komisi IV DPR Budisatrio Djiwandono menjelaskan bahwa ada lima materi perubahan pengaturan dalam RUU tersebut. Perubahan itu meliputi penambahan bab baru tentang pendanaan, revisi bab mengenai peran serta masyarakat, penghapusan bab tentang penyerahan urusan dan tugas pembantuan, penambahan delapan pasal baru, serta perubahan terhadap 17 pasal.
Dalam pembicaraan tingkat I, DPR juga menyepakati sejumlah penyesuaian istilah. Frasa “kawasan konservasi” diganti menjadi “kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir dan pulau kecil”. Sementara itu, frasa “ekosistem penting di luar kawasan konservasi” diubah menjadi “areal reservasi”.
Peran masyarakat dan penegakan hukum diperkuat
Budisatrio menegaskan bahwa substansi yang disepakati dalam RUU ini menempatkan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sebagai tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Aturan baru ini juga memperkuat peran masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat, dalam pelaksanaan konservasi.
Selain itu, kewenangan PPNS diperkuat dalam penegakan hukum. DPR juga menyepakati pemberatan dan kekhususan sanksi pidana agar memberi efek jera bagi pelaku tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Dengan pengesahan ini, DPR menutup satu tahap penting pembaruan regulasi konservasi yang selama ini menjadi dasar pengelolaan perlindungan alam di Indonesia.





