TikTokers Penista Agama Kristen, Siap-siap Dihadapi Hukuman 6 Tahun Penjara

by -95 Views
TikTokers Penista Agama Kristen, Siap-siap Dihadapi Hukuman 6 Tahun Penjara

Selasa, 24 Oktober 2023 – 04:30 WIB

Medan – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, telah menetapkan seorang tiktokers asal Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, dengan inisial FM (28), sebagai tersangka penistaan agama. FM telah ditangkap oleh kepolisian dari rumahnya di Jalan Pengabdian, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, pada Sabtu 21 Oktober 2023, sekitar pukul 10.00 WIB.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir mengungkapkan bahwa FM telah ditahan di Mako Polrestabes Medan, dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara, tutur Fathir kepada wartawan, di Kota Medan, Senin 23 Oktober 2023.

Fathir juga mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap FM, ia mengaku segala perbuatannya yang telah menistakan agama Kristen. Tersangka mengaku khilaf atas apa yang disampaikan dalam akun Tiktoknya. “Hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengakui perbuatannya, dia mengaku khilaf,” kata Fathir.

Fathir menjelaskan bahwa FM melakukan penistaan agama tersebut saat melakukan live di akun Tiktoknya. Kemudian, ia berinteraksi dengan warganet yang berkomentar hingga akhirnya terjadi obrolan yang berujung pada ucapan penistaan agama. “Jadi kalau kata dia keceplosan, melebar ke mana-mana, yang bersangkutan lagi live, dia ngomong-ngomong panjang, melebar ke mana-mana, panjang jadinya itu,” kata Fathir.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di tengah masyarakat, Fathir mengungkapkan bahwa setelah menerima informasi dugaan penistaan agama itu, pihaknya langsung bertindak cepat dan menangkap FM di rumahnya. “Kita khawatirkan ini berkembang, karena ini menyangkut kerukunan umat beragama,” jelas Fathir.

Untuk diketahui, seorang TikToker dengan nama akun @bangmorteza_ diduga melakukan penghinaan terhadap agama Kristen. Dalam postingan itu, ia menyampaikan bahasa yang menyinggung cara ibadah umat kristiani.

FM dalam akun Tiktoknya, meminta agar tiang salib dikembalikan ke PLN. Jika para penganut agama Kristen telah bertobat. “Bagi kalian yang masih menyembah itu, tolong pulangkan nanti setelah kalian tobat, Tolong pulangkan nanti tiang itu ke PLN, biar ada untuk gantung trafo sama kabel, oke ya,” kata FM.

FM juga diduga menghina dengan mengatakan bahwa jika ada kesempatan untuk mengunjungi gereja maka akan membawa speaker bluetooth dan memutar lagu ‘Shaun The Sheep’. “Aku nanti kalau ada kesempatan bisa ngunjungin gereja, kubawa bluetooth speaker lah, nanti kuhidupkan lagunya itu pas masuk nanti kan, Shaun The Sheep,” ujar FM.

Merasa sudah melakukan penistaan agama, FM pun sempat menyampaikan permohonan maaf melalui akun Tiktoknya. Namun, proses hukum tetap berjalan dan ia pun ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Medan.