Anwar Usman Bersiap Diperiksa oleh MKMK Setelah Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

by -100 Views
Anwar Usman Bersiap Diperiksa oleh MKMK Setelah Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Selasa, 24 Oktober 2023 – 16:40 WIB

Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman mengaku sangat siap diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) perihal putusan 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi polemik di masyarakat.

Baca Juga :

Dilaporkan ke KPK, Anwar Usman: Ha Ha Ha

“Sudah siap banget,” kata Anwar Usman kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 24 Oktober 2023.

Anwar Usman, Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitus

Baca Juga :

Viral! Ada ‘Mahkamah Keluarga’ di Google Maps, MK Buka Suara

Anwar Usman selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melantik tiga anggota Majelis Kehormatan MK, yakni Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams pada Selasa, 24 Oktober 2023.

“Saya ketua Mahkamah Konstitusi dengan ini secara resmi melantik saudara sebagai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi di lingkungan kepaniteraan dan sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-sebaiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” kata Anwar.

Baca Juga :

Jokowi Jawab soal Gibran Dinasti Politik: Rakyat yang Coblos, Bukan Partai

Mereka akan bekerja selama satu bulan hingga 24 November 2023 untuk memeriksa dan mengadili sembilan Hakim Konstitusi yang menjadi terlapor dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk MKMK secara Ad Hoc lantaran adanya sejumlah laporan perihal putusan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih mengatakan pihaknya menerima setidaknya tujuh laporan perihal putusan tersebut.

“Perihal yang mereka ajukan adalah dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 23 Oktober 2023.

Oleh sebab itu, MKMK dirasa perlu untuk dibentuk sebagai pihak yang akan memeriksa dan mengadili hakim konstitusi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

“MKMK terbentuk karena memang salah satunya karena perintah dari undang-undang untuk pembentukan MKMK sebagai bagian dari kelembagaan yang memang dimintakan oleh undang-undang, khususnya pasal 27A untuk kemudian memeriksa, termasuk kemudian di dalamnya mengadili kalau memang terjadi persoalan yang terkait dengan laporan dugaan pelanggaran, termasuk juga kalau ada temuan di situ,” katanya.

Anwar Usman lantik anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)

Anwar Usman lantik anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)

Photo :

  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Laporan dugaan pelanggan kode etik dan pedoman perilaku hakim ini disampaikan sejumlah pihak lantaran MK mengabulkan gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Ketua MK Anwar Usman, Senin, 16 Oktober 2023.

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

Halaman Selanjutnya

Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih mengatakan pihaknya menerima setidaknya tujuh laporan perihal putusan tersebut.

Halaman Selanjutnya