Majelis Adat Aceh Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Buku Senilai Rp 5,6 Miliar

by -109 Views
Majelis Adat Aceh Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Buku Senilai Rp 5,6 Miliar

Kamis, 26 Oktober 2023 – 06:36 WIB

Aceh – Kejaksaan Negeri Banda Aceh melakukan penyisiran di kantor Majelis Adat Aceh (MAA) di Banda Aceh terkait dugaan korupsi dalam pengadaan buku tahun anggaran 2022/2023 dengan total anggaran sebesar Rp 5,6 Miliar.

Baca Juga :

Firli Bahuri Klaim Tidak Ada Perlakuan Khusus Saat Diperiksa Penyidik Polda

Penyisiran tersebut dilakukan pada Rabu, 25 Oktober 2023. Tim penyidik berhasil menemukan dokumen penting terkait kasus tersebut.

“Tim penyidik telah menemukan beberapa dokumen penting di kantor MAA, lalu kami melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen tersebut. Tindakan ini merupakan langkah penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan barang bukti,” kata Plt Kajari Banda Aceh, Mukhzan kepada wartawan, dikutip pada Kamis, 26 Oktober 2023.

Baca Juga :

Jhonny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek BTS 4G

Ilustrasi korupsi

Tindakan penyisiran tersebut dilakukan karena tim penyidik curiga bahwa ada dokumen yang disembunyikan di kantor MAA yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan buku tentang adat istiadat Aceh dan Meubelair.

Baca Juga :

Anies Baswedan: KPK Hanya Tangani Kasus Besar, Kita Perlu Ubah Cara Berantas Korupsi

Sebelumnya, Kejari Banda Aceh juga telah memeriksa 20 orang sebagai saksi, termasuk pejabat MAA, pihak rekanan, dan toko tempat pencetakan buku tersebut.

“20 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi, terdiri dari pejabat pengelolaan keuangan di MAA, pihak rekanan, dan toko tempat pembelian (Meubelair dan Buku)”, ujarnya.

Ilustrasi kejaksaan.

Ilustrasi kejaksaan.

Photo :

  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

Penyidik masih melanjutkan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti sesuai dengan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.

Dengan bukti-bukti tersebut, dugaan tindak pidana korupsi tersebut akan terang-benderang, dan akan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

Halaman Selanjutnya

Sumber : VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

Halaman Selanjutnya