Perlindungan Kekayaan Intelektual Perlu Dilakukan dengan Mengumumkan Indikasi Geografis pada Tahun 2024, Menurut Yasonna.

by -99 Views
Perlindungan Kekayaan Intelektual Perlu Dilakukan dengan Mengumumkan Indikasi Geografis pada Tahun 2024, Menurut Yasonna.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, telah secara resmi mencanangkan tahun 2024 sebagai “Tahun Indikasi Geografis”. Pencanangan ini dilakukan sebagai upaya dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM untuk mempromosikan produk unggulan daerah.

“Pencanangan ini sebagai upaya melindungi produk-produk unggulan tersebut dari penyalahgunaan atau pemalsuan, serta mempromosikan produk-produk unggulan daerah yang merupakan bagian dari identitas budaya dan alam,” kata Yasonna di Lapangan Merah Kemenkumham pada Rabu malam, 25 Oktober 2023.

Menurut Yasonna, pencanangan ini juga merupakan penghargaan terhadap keragaman kreativitas masyarakat dalam mengolah dan mengembangkan keunikan serta ciri khas yang dimiliki oleh suatu wilayah yang layak untuk dihargai dan dipromosikan.

Yasonna berharap indikasi geografis dapat berkontribusi pada peningkatan pemasaran produk-produk dari wilayah tersebut. Dengan adanya label indikasi geografis, konsumen dapat yakin bahwa produk tersebut memiliki kualitas dan ciri khas yang spesifik.

“Selain itu, produk-produk tersebut juga dapat menjadi daya tarik pariwisata yang dapat meningkatkan kunjungan wisata ke wilayah tersebut,” ujarnya.

Untuk melindungi indikasi geografis sebagai produk unggulan daerah yang berbasis kekayaan intelektual (KI), Yasonna menyatakan bahwa diperlukan sinergitas dan kolaborasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan, terutama terkait dengan pasca terdaftarnya suatu produk indikasi geografis.

Oleh karena itu, Yasonna meminta Kantor Wilayah Kemenkumham untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelindungan indikasi geografis dengan pemangku kepentingan di wilayah.

Di tahun 2024, DJKI akan menyelenggarakan program “Geographical Indication Goes to Marketplace” sebagai program unggulan. Tujuan dari program ini adalah memberikan peningkatan kapasitas dan peran pemilik indikasi geografis dalam melakukan promosi serta komersialisasi produk indikasi geografis yang memiliki target akhir berupa pemasaran di pasar.

“Masyarakat juga akan mendapatkan pendampingan langsung dalam program Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis, sehingga kesalahan dalam pengajuan permohonan bisa dibenahi lebih cepat dan produk indikasi geografis bisa segera mendapatkan pelindungan,” ungkapnya.

Saat ini, sudah terdapat 138 produk indikasi geografis yang terdaftar di DJKI, di antaranya terdiri dari 15 produk dari luar negeri dan sisanya dari produk lokal. Produk indikasi geografis Indonesia didominasi oleh produk-produk kopi.

Dalam DJKI, pencanangan salah satu rezim kekayaan intelektual telah menjadi tradisi untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya kekayaan intelektual. Pencanangan tahun tematik indikasi geografis ini dilakukan setelah tahun 2023 dicanangkan sebagai tahun merek.