Bila Ditetapkan Tersangka, Firli Bahuri Dapat Dipecat Langsung dari KPK

by -98 Views
Bila Ditetapkan Tersangka, Firli Bahuri Dapat Dipecat Langsung dari KPK

Sabtu, 28 Oktober 2023 – 04:10 WIB

Jakarta – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri dapat langsung dipecat jika ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, saat ini Polda Metro Jaya sedang menyelidiki kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Firli telah diperiksa oleh penyidik dalam kasus tersebut dan rumahnya juga telah digeledah.

“Bahkan hanya dengan ditetapkan sebagai tersangka, dia bisa dipecat. Tidak perlu dipermasalahkan, cukup ditetapkan sebagai tersangka saja,” kata Bambang kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 27 Oktober 2023.

Bambang menjelaskan bahwa pemerasan menjadi kasus dalam klaster korupsi yang paling tinggi tingkatnya, jika dibandingkan dengan kasus gratifikasi maupun penyuapan.

“Gratifikasi merupakan tingkat yang paling rendah. Rendah di sini maksudnya adalah dalam kualifikasinya. Setelah itu adalah penyuapan. Jika dia diduga melakukan pemerasan, itu artinya dia sudah melampaui kedua hal tersebut,” kata Bambang.

Lebih lanjut, Bambang juga mengkritisi Firli yang meminta penjadwalan ulang pemeriksaan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK setelah tanggal 8 November 2023.

Bambang mengatakan bahwa Dewas KPK terlalu memanjakan Firli sehingga permintaan tersebut muncul.

“Selama ini Dewas memanjakan dia (Firli), sehingga dia memiliki perilaku seperti itu. Jadi ini adalah pembalasan bagi Dewas. Seharusnya Dewas keras dan tegas sejak awal,” tambahnya.