KPK Mengajukan Banding Terhadap Putusan Lukas Enembe

by -125 Views
KPK Mengajukan Banding Terhadap Putusan Lukas Enembe

Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding atas vonis mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Lukas divonis 8 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi. Kasatgas Penuntutan KPK, Wawan Yunarwanto, mengatakan bahwa tim jaksa berpendapat bahwa ada fakta hukum yang belum diakomodasi sepenuhnya dalam putusan tingkat pertama. Salah satu fakta hukum tersebut adalah bahwa penerimaan terdakwa Lukas Enembe dari terpidana Rijatono Lakka tidak terbukti, padahal dalam putusan terpidana Rijatono Lakka sudah dinyatakan terbukti.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Lukas Enembe dengan hukuman 8 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang meminta hukuman selama 10 tahun dan 6 bulan. Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 19.690.793.900. Dalam perkara ini, Lukas Enembe terbukti menerima suap sebesar Rp 17,7 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 1,99 miliar bersama dengan Kael Kambuaya dan Gerius One Yoman.