Bali – Baru-baru ini terjadi kejadian keji yang melibatkan selebgram dan model asal Semarang, Zhafira Devi Liestiatmaja (28). Dia kini menjadi tersangka dalam kasus yang menggemparkan banyak orang. Zhafira diduga terlibat dalam tindakan membuang mayat bayinya di terminal Bandara Ngurah Rai, Bali.
Baca Juga:
Penyebab Ayah dan Balitanya Tewas Membusuk dalam Rumah di Koja Masih Misteri
Nah, simak fakta-fakta terbaru tentang selebgram cantik yang membunuh bayi dan membuangnya di terminal Bandara Ngurah Rai, Bali, sebagai berikut:
Ilustrasi menampar anak bayi.
- http://informasikankerservik.blogspot.com/
Baca Juga:
Top Trending: Pemotor Banjir Pujian, Kronologi Selebgram Cantik Bunuh dan Buang Bayinya
1. Awal Penemuan Mayat Bayi di Bandara
Kasus ini dimulai ketika petugas kebersihan bernama Ni Wayan Darmiati (55) menemukan kantong plastik putih di parkir premium sisi barat Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, pada Minggu, 15 Oktober 2023.
Baca Juga:
Geger Selebgram Cantik Bunuh dan Buang Bayinya di Bandara, Begini Kronologinya
Kantong plastik tersebut ditemukan sekitar pukul 16.30 Wita. Ternyata kantong plastik tersebut berisi mayat bayi dengan tali pusar dan ari-ari. Temuan tersebut dilaporkan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. K
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Iptu Rionson Ritonga mengungkapkan bahwa mayat bayi tersebut berjenis kelamin laki-laki.
Petugas Inafis Polda Bali kemudian melakukan pemeriksaan terhadap mayat bayi dan mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah pemeriksaan oleh petugas Inafis selesai, mayat bayi tersebut dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah Denpasar.
Polisi akhirnya menangkap pelaku pembuangan mayat bayi atau orok di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Perempuan berusia 28 tahun bernama Zhafira Devi Liestiatmaja ditangkap di Semarang pada tanggal 19 Oktober 2023.
Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Iptu Rionson Ritonga, dalam keterangannya, mengatakan bahwa penangkapan Zhafira berawal dari rekaman kamera pengawas atau CCTV di Bandara Ngurah Rai.
Berdasarkan rekaman tersebut, terlihat seorang perempuan membuang bungkusan plastik di dekat Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Ngurah Rai.
3. Kronologi
Polres Kawasan Bandara Internasional Ngurah Rai mengungkapkan kronologi Zhafira Devi Liestiatmaja (28) membunuh dan membuang mayat bayinya sendiri di terminal kedatangan domestik Bandara Ngurah Rai, Bali.
Dari keterangan yang diperoleh, Zhafira mengaku mengalami sakit perut sejak Minggu, 10 Oktober 2023, pukul 03.00 Wita. Saat itu, Zhafira berada di hotel ST Legian bersama pacar barunya yang berasal dari Singapura.
Beberapa jam kemudian, Zhafira melahirkan pada pukul 08.00 Wita di toilet kamar hotelnya. Karena takut terbongkar dan putus hubungan dengan pacar barunya, Zhafira memasukkan bayinya ke kloset dan menutupnya. Namun, usahanya gagal dan bayi tersebut meninggal.
Menurut keterangan yang diperoleh polisi, Zhafira juga tidak tahu pasti usia kehamilannya. Namun, berdasarkan hasil autopsi dan uji forensik, bayi yang dibuang oleh tersangka berusia sekitar 38 minggu atau sudah waktunya untuk dilahirkan.
4. Motif Takut Terbongkar-Diputus Pacar
Karena takut terbongkar dan putus hubungan dengan pacar barunya, Zhafira memasukkan bayinya ke kloset dan menutupnya sehingga menyebabkan bayi yang baru dilahirkan tersebut meninggal. Terungkap bahwa Zhafira selama ini menutupi kehamilannya.
“Menurut keterangan (dari tersangka) dia menutupi kehamilannya. Dia tidak ingin pacar barunya tahu bahwa dia hamil, apalagi sampai melahirkan. Karena dia ingin hubungan serius dengan pacarnya ini,” ujar Kapolres Kawasan Bandara Internasional Ngurah Rai, AKBP Dayu Wikarniti.
Pada saat diperiksa polisi, Zhafira mengaku tidak tahu siapa yang menghamilinya. Wanita yang bekerja sebagai model dan selebgram ini seringkali berganti-ganti pacar sejak Januari 2023. Diketahui bahwa Zhafira bukan penduduk asli Bali dan tidak tinggal di Bali sejak 11 Oktober 2023.
5. Hukuman yang akan Diterima
Untuk perbuatannya, selebgram asal Semarang, Zhafira Devi Liestiatmaja (28), terancam hukuman penjara selama 9 tahun. Zhafira juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan pembuangan bayinya sendiri di Bandara Ngurah Rai, Bali.
“Kami menjeratnya dengan Pasal 342 KUHP yang mengancam hukuman penjara selama sembilan tahun, di mana seorang ibu dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya yang baru dilahirkan. Saya pikir ini sudah masuk dalam kategori pembunuhan,” kata Kapolres Kawasan Bandara Internasional Ngurah Rai, AKBP Dayu Wikarniti.
Halaman Selanjutnya
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Iptu Rionson Ritonga mengungkapkan bahwa mayat bayi tersebut berjenis kelamin laki-laki.