Jakarta – Tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, masih enggan memberikan informasi mengenai asal-usul senjata api ilegalnya. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro.
“Kalau dari pengakuan senjata, sampai sekarang saudara DM masih menutup mulut, tidak mau memberikan keterangan,” katanya kepada wartawan, Senin 30 Oktober 2023.
Meskipun begitu, menurutnya hal ini tidak menjadi masalah bagi pihaknya. Bareskrim akan terus mengembangkan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami memiliki data-data yang mungkin bisa digunakan untuk penyelidikan lebih lanjut. Kalau dari pengakuan juga, ini bukan hal yang krusial. Walaupun dia tidak mengaku, alat bukti yang bisa kami gunakan akan dapat menjeratnya, ini tidak masalah. Kami akan tetap mengembangkan permasalahan ini,” kata dia.
Sebelumnya, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal setelah dilakukan gelar perkara pada Senin, 17 April 2023. Penyidik akan memanggil Dito Mahendra sebagai tersangka.
“Maka dari itu, Djuhandani mengimbau kepada Dito Mahendra untuk bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum. Sebab, kata dia, penyidik akan menetapkan Dito Mahendra sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) jika tidak kooperatif,” ujarnya.
Dito Mahendra kerap mangkir saat hendak menjalani proses pemeriksaan di Bareskrim Polri mengenai kepemilikan senjata api ilegal. Terdapat 9 senjata api ilegal dari total 15 yang berhasil ditemukan di rumah Dito.
Sumber: VIVA/Edwin Firdaus