Selasa, 31 Oktober 2023 – 13:22 WIB
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Denny Indrayana, melontarkan kritik keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat capres-cawapres. Dalam sidang pendahuluan di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Denny bahkan menyebut perkara itu sebagai “mega skandal” dan menyinggung MK dengan istilah “Mahkamah Keluarga”.
Putusan yang Dinilai Tak Sekadar Soal Hukum
Dalam persidangan yang digelar secara daring pada Selasa, 31 Oktober 2023, Denny menilai putusan tersebut bukan perkara biasa. Ia menyebut ada indikasi kerja yang terencana dan terorganisir dalam putusan itu. “Putusan 90 terindikasi merupakan hasil kerja yang terencana dan terorganisir, planned and organized crime sehingga layak pelapor tasbihkan sebagai mega skandal Mahkamah Keluarga,” kata Denny.
Menurutnya, sejak awal Ketua MK Anwar Usman seharusnya mengambil langkah mundur karena perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 bersentuhan langsung dengan keluarga Presiden Joko Widodo, termasuk putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka. Denny menilai situasi itu membuat posisi Anwar tidak lagi netral di mata publik.
Gibran dan Dampak Politik dari Putusan MK
Denny juga menyoroti bagaimana putusan tersebut kemudian dipakai Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftar sebagai bakal cawapres mendampingi Prabowo Subianto ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Baginya, hubungan antara putusan, kepentingan keluarga presiden, dan langkah politik Gibran menunjukkan dampak yang jauh lebih besar daripada sekadar pelanggaran etik.
“Tingkat pelanggaran etik dan kejahatan politik yang dilakukan sifatnya sangat merusak dan meruntuhkan kewibawaan Mahkamah Konstitusi, mega skandal Mahkamah Keluarga tersebut melibatkan tiga elemen tertinggi,” ujar Denny.
Tiga Elemen yang Disorot Denny
Ia lalu menjelaskan tiga elemen yang dimaksud, yakni Anwar Usman sebagai the first chief justice, kepentingan keluarga presiden sebagai the first family, serta tujuan menempatkan Gibran di posisi lembaga kepresidenan sebagai the first office. Dengan rangkaian itu, Denny menilai persoalan ini tidak layak diperlakukan sebagai pelanggaran etika biasa.
“Dengan semua elemen tertinggi demikian, tidaklah patut jika pelanggaran etika dan kejahatan politik yang terjadi dipandang hanya sebagai pelanggaran dan kejahatan yang biasa-biasa saja, yang cukup dijatuhkan sanksi etika semata,” tuturnya.
MKMK sendiri dibentuk untuk menindaklanjuti sejumlah laporan dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi terkait penanganan uji materiil syarat usia capres dan cawapres.
MK sebelumnya memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin, 16 Oktober 2023. Dari tujuh perkara itu, enam gugatan ditolak, sementara satu permohonan yang diajukan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A dikabulkan sebagian. Perkara tersebut tercatat dalam nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan itu juga memunculkan empat dissenting opinion dan dua occurring opinion dari hakim MK. Sejak saat itu, publik ramai memperdebatkan dugaan adanya konflik kepentingan, terutama setelah putusan tersebut dinilai membuka jalan bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai cawapres.





