Jimly Bilang Ada Dugaan Penyembunyian Fakta oleh Anwar Usman

by -134 Views
Jimly Bilang Ada Dugaan Penyembunyian Fakta oleh Anwar Usman

Rabu, 1 November 2023 – 23:41 WIB

Jakarta – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Assiddiqie, mencurigai adanya kebohongan oleh Ketua MK, Anwar Usman. Kebohongan tersebut terkait kehadirannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan batas usia minimal calon presiden-wakil presiden.

Baca Juga :

Sekjen PDIP: Dukungan kepada Ganjar Makin Luas karena Keprihatinan Situasi Demokrasi Mundur

Hal tersebut diungkapkan Jimly setelah melakukan sidang tertutup terhadap tiga hakim MK, yaitu Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo. Jimly menyebut terdapat dua alasan yang berbeda. Pertama, alasan tersebut adalah untuk menghindari konflik kepentingan. Kedua, alasan tersebut adalah karena sakit.

“Tadi ada yang baru mengenai kebohongan. Hal tersebut baru. Kebohongan tersebut mengacu pada alasan (Anwar Usman) hadir dan tidak hadir dalam sidang,” ujar Jimly di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 1 November 2023.

Baca Juga :

Jimly Dukung Pengusulan Hak Angket DPR atas Putusan MK tentang Syarat Capres-Cawapres

“Kan, pada saat itu alasan dari ketidakhadirannya, ada dua versi, ada yang mengatakan karena menyadari adanya konflik kepentingan, namun ada juga alasan lainnya yaitu karena sakit,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Jimly menyebut, setelah mendengar adanya keterangan yang berbeda dari Adik Ipar Presiden Jokowi tersebut, ia curiga bahwa terdapat kebohongan.

Baca Juga :

Gerindra Sebut Putusan MK Tak Bisa Dijadikan Objek Hak Angket DPR

“Ini jelas salah satunya benar, dan jika salah satunya benar maka satunya lagi tidak benar. Nah, mereka mempertanyakan ‘ini benar bohong nih’, itulah hal yang selalu dipertanyakan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengungkapkan alasan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) saat akan membahas putusan perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Hal tersebut disampaikan saat Arief membacakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terhadap putusan a quo yang mengabulkan sebagian perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Saya menanyakan mengapa ketua tidak hadir, wakil ketua (Saldi Isra) kala itu menyampaikan bahwa ketidakhadiran ketua dikarenakan untuk menghindari potensi konflik kepentingan (conflict of interest) disebabkan isu hukum yang diputus berkaitan erat dengan syarat usia minimal untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden di mana kerabat ketua berpotensi diusulkan dalam kontestasi pemilu presiden 2024 sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden oleh salah satu partai politik,” ujar Arief di ruang sidang MK RI, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.

Artinya, katanya, hakim Anwar Usman tidak hadir karena takut terjadi konflik kepentingan yang berkaitan dengan potensi keponakannya, yaitu Gibran Rakabuming Raka, dapat maju menjadi calon wakil presiden.

Halaman Selanjutnya

Hal tersebut disampaikan saat Arief membacakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terhadap putusan a quo yang mengabulkan sebagian perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.