Jumat, 3 November 2023 – 05:20 WIB
Jakarta – Beberapa artikel di kanal News VIVA pada Kamis kemarin menjadi yang terpopuler. Salah satu artikel tersebut membahas masuknya nama artis Celine Evangelista dalam kasus dugaan korupsi tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Baca Juga :
PDIP Sebut Megawati-Jokowi Sepakat Usung Ganjar 18 Maret 2023
Selain itu, ada juga artikel populer lainnya tentang penggugat dalam gugatan syarat capres-cawapres, yaitu Almas Tsaqibbirru. Faktanya, kuasa hukum dan Almas sendiri tidak menandatangani dokumen perbaikan permohonan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Artikel lain yang populer adalah langkah Presiden Jokowi yang telah resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan kebijakan ini, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan jaminan pensiun seperti ASN.
Baca Juga :
Celine Evangelista Panggil Jaksa Agung ‘Papa’ dan Bisa Urus Perkara, Kejagung: Jangan Percaya
Aksi kejam Khoiri yang membunuh menantunya dengan menggorok lehernya terus menjadi sorotan publik. Terdapat beberapa fakta baru yang mengejutkan dari kasus tersebut.
Baca Juga :
Celine Evangelista Tetap Santai di Tengah Isu Korupsi, Ini yang Dilakukannya
Selanjutnya, terungkap pengakuan mengejutkan dari Khoiri yang ternyata pernah memperkosa menantunya sebelum membunuhnya.
Berikut adalah 5 artikel yang dirangkum dalam Round Up:
1. Celine Evangelista Disebut dalam Kasus Korupsi Tambang di Sultra, Panggil Jaksa Agung ‘Papa’
Nama artis Celine Evangelista dan Jaksa Agung ST Burhanuddin menjadi perbincangan dalam kasus dugaan korupsi tambang di WIUP PT Antam, Blok Mandiono, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Terdakwa Amelia Sabara menyebut bahwa Celine menerima uang ratusan juta rupiah. Baca selengkapnya di sini.
2. Fakta Baru, Almas Tsaqibbiru Ternyata Belum Menandatangani Dokumen Gugatan Capres-Cawapres
Penggugat batas usia capres-cawapres, Almas Tsaqibbiru
Dalam persidangan lanjutan yang digelar oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran hakim konstitusi mengenai putusan MK mengenai gugatan syarat capres-cawapres, terungkap fakta baru. Dalam sidang tersebut, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) juga hadir.
Fakta baru tersebut terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap mengandung konflik kepentingan. Fakta tersebut berkaitan dengan pemohon Almas Tsaqibbiru. Baca selengkapnya di sini.
3. UU ASN Ditandatangani oleh Jokowi, PPPK Dapat Jaminan Pensiun Seperti PNS
Setelah gaji ke-13, ASN Pemprov Gorontalo segera terima TPP di bulan Juni 2023.
Presiden RI Jokowi telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan demikian, UU tersebut mulai berlaku sejak tanggal 31 Oktober 2023.
Salah satu poin dalam UU ASN adalah mengenai kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kesetaraan tersebut terkait dengan pemberian jaminan pensiun kepada PPPK seperti yang diperoleh oleh PNS. Baca selengkapnya di sini.
4. Fakta-fakta Mertua Gorok Menantu di Pasuruan yang Sedang Hamil 7 Bulan
Khoiri (52) melakukan tindakan yang sangat kejam dengan menggorok leher menantunya hingga tew