Jaksa Agung Panggil Celine Evangelista ‘Papa’, PNS Dapat Uang Pensiun Seperti PPPK

by -588 Views

Jakarta – Sejumlah artikel di kanal News VIVA pada Kamis lalu menyedot perhatian pembaca, dengan isu yang beragam mulai dari nama artis Celine Evangelista yang ikut terseret dalam sorotan kasus dugaan korupsi tambang hingga kabar soal hak pensiun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah Presiden Jokowi meneken Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di tengah derasnya perhatian publik itu, muncul pula pembahasan lain yang tak kalah ramai, mulai dari perkembangan gugatan syarat capres-cawapres hingga kasus pembunuhan sadis di Pasuruan yang menyisakan pengakuan mengejutkan dari pelaku. Berikut rangkuman lima artikel terpopuler yang dihimpun dalam Round Up.

Celine Evangelista dan Sorotan Kasus Tambang di Sultra

Nama Celine Evangelista kembali jadi bahan pembicaraan setelah disebut dalam kasus dugaan korupsi tambang di WIUP PT Antam, Blok Mandiono, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam perkara itu, terdakwa Amelia Sabara menyebut Celine menerima uang ratusan juta rupiah. Di saat yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga ikut terseret dalam percakapan publik karena adanya klaim dari pihak tertentu yang menyebut dirinya bisa membantu urusan perkara.

Namun, Kejaksaan Agung menegaskan publik tidak boleh langsung percaya pada klaim semacam itu. Isu tersebut justru memperlihatkan bagaimana nama besar bisa cepat terseret dalam pusaran perkara yang belum selesai di meja hukum.

Fakta Baru Gugatan Capres-Cawapres

Perhatian pembaca juga tertuju pada perkembangan sidang lanjutan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran hakim konstitusi dalam putusan MK mengenai syarat capres-cawapres. Dalam persidangan itu, terungkap fakta baru mengenai pemohon Almas Tsaqibbirru.

Faktanya, kuasa hukum dan Almas sendiri ternyata belum menandatangani dokumen perbaikan permohonan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Temuan ini menambah lapisan pertanyaan dalam perkara yang sejak awal memang dinilai memicu konflik kepentingan dan memancing perdebatan luas di ruang publik.

PPPK Bakal Dapat Jaminan Pensiun

Topik lain yang tak kalah menyita perhatian adalah langkah Presiden Jokowi yang resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dengan beleid tersebut, aturan mulai berlaku sejak 31 Oktober 2023.

Salah satu poin yang paling disorot adalah kesetaraan hak antara PNS dan PPPK. Jika sebelumnya jaminan pensiun identik dengan PNS, kini PPPK juga akan memperoleh jaminan pensiun seperti ASN lainnya. Kebijakan ini menjadi pembahasan penting karena menyentuh langsung masa depan para aparatur yang bekerja dengan skema perjanjian kerja.

Kasus Khoiri dan Pengakuan yang Mengguncang

Dari ranah kriminal, publik kembali menyorot aksi kejam Khoiri, pria yang membunuh menantunya dengan cara menggorok leher korban. Kasus ini makin mengejutkan setelah muncul fakta baru yang memperburuk gambaran peristiwa tersebut.

Khoiri, yang berusia 52 tahun, disebut juga pernah memperkosa menantunya sebelum akhirnya melakukan pembunuhan. Pengakuan itu membuat kasus yang terjadi di Pasuruan, terhadap korban yang sedang hamil 7 bulan, semakin menyita perhatian dan meninggalkan amarah publik terhadap kekerasan yang terjadi di lingkup keluarga sendiri.

Rangkaian artikel yang ramai dibaca itu menunjukkan satu pola yang sama: publik terus mencari detail di balik peristiwa besar, terutama ketika nama tokoh publik, putusan hukum, hak ASN, dan kasus kriminal ekstrem bertemu dalam satu arus informasi yang padat.