Jumat, 3 November 2023 – 00:20 WIB
Jakarta – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Assiddiqie, memberikan penjelasan terkait adanya bukti yang menyebutkan dokumen perbaikan permohonan dalam kasus nomor 90/PUU-XXI/2023 yang tidak ditandatangani oleh pemohon, Almas Tsaqibbirru Re A, dan kuasa hukumnya.
Baca Juga:
Refly Harun Respons Usulan Hak Angket MK: Saya Termasuk yang Mendukung
Jimly, yang merupakan mantan Ketua MK, menegaskan bahwa laporan tersebut sudah ditandatangani dalam sidang klarifikasi.
“Begini, rupanya memang awalnya tidak ada tanda tangan, tapi ada sidang klarifikasi, sidaing pendahuluan. Nah, itu sudah diperbaiki,” ujar Jimly kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 2 November 2023.
Baca Juga:
Sekjen PDIP Klaim ‘Pertemuan Rahasia’ Para Ketua Umum Parpol Bahas Intervensi Kekuasaan
Jimly menegaskan bahwa dokumen yang beredar tersebut merupakan dokumen awal yang memang belum ditandatangani. Menurutnya, itu merupakan kesalahan dalam administrasi.
“Banyak yang beredar di media sosial itu dokumen yang awal, memang belum ditandatangani. Ada banyak masalah dari segi administrasi. Cuma kami sudah mendapatkan klarifikasi khusus untuk itu, itu ada rapat klarifikasi. Seperti MKMK ada rapat klarifikasi dalam sidaing pendahuluan, itu sudah diperbaiki,” jelasnya.
Baca Juga:
Jalankan Tugas Community Protector, Dua Kantor Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melanjutkan sidang agenda pemeriksaan pelapor pada Kamis, 2 November 2023. Dalam sidang tersebut, hadir juga Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI).
Namun, ada fakta baru yang terungkap dalam persidangan kali ini terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap mengandung konflik kepentingan.
Dokumen perbaikan permohonan yang diajukan oleh pemohon bernama Almas Tsaqibbirru tersebut tidak ditandatangani oleh kuasa hukum maupun oleh Almas sendiri. Dokumen tersebut diperoleh PBHI langsung dari situs resmi MK dan dipaparkan dalam persidangan.
“Kami mendapatkan catatan bahwa dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya,” kata Ketua PBHI Julius Ibrani secara daring pada Kamis, 2 November 2023.
Oleh karena itu, Julius berharap MKMK dapat memeriksa dokumen tersebut. Menurutnya, MK sebagai contoh teladan yang sangat disiplin dalam berbagai konteks, termasuk administrasi.
“MK adalah contoh teladan dalam pemeriksaan persidangan yang sangat teratur, sangat disiplin dalam berbagai konteks, termasuk administrasi,” kata Julius.
“Kami berharap ini juga diperiksa. Kami khawatir jika dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali, maka seharusnya permohonan perbaikan dianggap tidak pernah ada atau bahkan permohonannya dibatalkan,” lanjutnya.
Halaman Selanjutnya
Dokumen perbaikan permohonan yang diajukan oleh pemohon bernama Almas Tsaqibbirru tersebut tidak ditandatangani oleh kuasa hukum maupun oleh Almas sendiri. Dokumen tersebut diperoleh PBHI langsung dari situs resmi MK dan dipaparkan dalam persidangan.