Jakarta – Kejaksaan Agung telah menetapkan Achsanul Qosasi, anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo. Penetapan tersangka ini diumumkan pada Jumat, 3 November 2023. Achsanul menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi Menara BTS4G Kemenkominfo.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, menyebut Achsanul dijerat dengan Pasal 12 b, 12e, atau Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Artikel terkait:
1. Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G, BPK Hormati Proses Hukum
Dalam kasus ini, Achsanul Qosasi diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan menara BTS 4G oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Untuk informasi lebih lanjut mengenai kasus ini, simak infografik berikut:
Infografik: Ballon D’or, Lionel Messi Piala Terakhir dan Ronaldo Tanpa Piala
Selain itu, terdapat berita terkait Celine Evangelista, yang dituduh menjadi simpanan Jaksa Agung. Celine Evangelista telah mempublikasikan sejumlah bukti kedekatannya dengan keluarga Jaksa Agung untuk menepis berbagai isu yang beredar.
Sumber:
Penulis: VIVA.co.id
Tanggal: 4 November 2023