BPK Member Achsanul Qosasi Allegedly Received Rp40 M in Kominfo BTS Corruption Case Revealed

by -402 Views

Nama Achsanul Qosasi kembali mencuat dalam pusaran kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI itu diduga menerima uang sekitar Rp40 miliar yang disebut berkaitan dengan jabatannya. Kejaksaan Agung pun bergerak cepat: Achsanul ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Dugaan Penerimaan Rp40 Miliar

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kuntadi, mengatakan dugaan penerimaan uang itu menjadi inti pemeriksaan terhadap Achsanul. “Adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan,” kata Kuntadi di Jakarta, Jumat 3 November 2023.

Menurut penyidik, uang tersebut diduga diterima pada 19 Juli 2022 pukul 18.50 WIB di Hotel Grand Hyatt. Pemberian uang itu disebut berasal dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, yang sudah lebih dulu berstatus terdakwa dalam perkara ini. Penyalurannya diduga melalui Windi Purnama dan Sadikin Rusli, yang juga merupakan tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

Penetapan Tersangka Setelah Pemeriksaan Saksi

Sebelum status tersangka dijatuhkan, Kejagung lebih dulu memanggil Achsanul Qosasi sebagai saksi. Setelah pemeriksaan intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah dikantongi penyidik, statusnya berubah drastis.

“Penyidik Kejagung telah memanggil Saudara AQ selaku saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan,” ujar Kuntadi. Ia menambahkan, “Dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, kami sepakati bahwa ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.”

Masih Didalami Tujuan Uang Tersebut

Hingga kini, penyidik belum menutup kemungkinan bahwa uang Rp40 miliar itu berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penyidikan maupun audit BPK. Kuntadi menegaskan, dugaan itu masih dalam pendalaman.

“Masih kami dalami tujuannya, apakah uang sejumlah Rp40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami. Atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK. Tapi, yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan artinya masih harus kami dalami,” jelas Kuntadi.

Nama AQ Muncul dari Persidangan

Pengungkapan keterkaitan Achsanul sendiri mulai terbuka saat Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, bersaksi dalam persidangan kasus BTS 4G. Dalam keterangannya, Galumbang menyebut adanya percakapan yang menyinggung inisial AQ dari BPK.

Awalnya ia enggan merinci lebih jauh. Namun kemudian Galumbang mengonfirmasi bahwa inisial AQ yang dimaksud merujuk pada Achsanul Qosasi, Anggota III BPK RI. Pernyataan itu memicu perhatian publik, karena menempatkan nama pejabat lembaga audit negara tersebut di tengah perkara yang sejak awal sudah menyeret banyak pihak dari unsur swasta maupun pejabat terkait.