Kejati DIY Menetapkan Lurah Maguwoharjo Sebagai Tersangka Kasus Mafia Tanah Desa

by -523 Views

Yogyakarta — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY kembali menyorot praktik pemanfaatan tanah desa yang diduga menyimpang setelah menetapkan Lurah Maguwoharjo, Kasidi, sebagai tersangka dalam perkara mafia tanah kas desa pada Kamis, 2 November 2023. Kasus ini disebut menimbulkan kerugian negara hampir Rp 1 miliar.

Dua Tersangka dalam Kasus Tanah Kas Desa

Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudin, perkara ini tidak berhenti pada satu nama. Selain Kasidi, penyidik juga menetapkan pengusaha Robinson Saalino sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam skema pemanfaatan tanah yang tidak sesuai peruntukan, hingga berujung pada kerugian negara sebesar Rp 995.120.000,00.

Kasidi saat ini tidak ditahan di rumah tahanan karena alasan kesehatan. Kejaksaan menyebut keputusan itu didasarkan pada keterangan dokter dari RS Wirosaban yang menangani kondisi kesehatannya. Sementara itu, Robinson masih menjalani penahanan di Lapas.

Bermula dari Pembangunan Perumahan

Anshar menjelaskan, perkara ini berawal saat Robinson, yang merupakan Direktur PT. Indonesia International Capital, membangun perumahan Kandara Village. Perusahaan tersebut juga membangun perumahan De Junas sebanyak 16 unit dan perumahan Nirwana Dewangga sebanyak 37 unit. Dua proyek terakhir itu berdiri di atas tanah kas desa yang merupakan hak pelungguh Lurah Maguwoharjo.

Kasidi ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai tidak melakukan upaya untuk menghentikan pembangunan yang tidak sesuai dengan fungsi dan kegunaan tanah kas desa maupun tanah pelungguh. Dalam pandangan penyidik, pembiaran itu menjadi bagian penting dari rangkaian dugaan penyalahgunaan lahan desa tersebut.

Kerugian Negara Hampir Rp 1 Miliar

Rincian kerugian negara yang disampaikan Kejati DIY mencakup Rp 486.000.000,00 di Tanah Kas Desa di Pugeran dan Rp 509.120.000,00 pada tanah pelungguh di Jenengan. Jika dijumlahkan, totalnya mencapai Rp 995.120.000,00.

Kasus ini sendiri sudah pernah diputus di tingkat pengadilan negeri dan kini sedang ditempuh upaya banding. Di bagian lain keterangan yang disampaikan Kejati DIY, PT. Indonesia International Capital disebut membangun 152 unit rumah di atas tanah kas desa di Padukuhan Pugeran, Desa Maguwoharjo, Kabupaten Sleman, dengan luas lahan mencapai 41.655 meter persegi.