Masa Penahanan Syahrul Yasin Limpo Diperpanjang oleh KPK Selama 40 Hari

by -107 Views
Masa Penahanan Syahrul Yasin Limpo Diperpanjang oleh KPK Selama 40 Hari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang masa tahanan untuk tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI, yakni Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta. Masa penahanan mereka diperpanjang selama 40 hari ke depan. Mereka saat ini masih ditahan di rumah tahanan KPK.

Sebelumnya, KPK telah menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Dia juga menjadi tersangka kasus gratifikasi, pemerasan dalam jabatan, dan pencucian uang. Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Syahrul Yasin Limpo juga dikenakan pasal pencucian uang karena diduga menggunakan uang hasil korupsinya untuk kepentingan pribadi.