KPK Bakal Menghadiri Sidang Praperadilan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Hari Ini

by -178 Views

Senin, 6 November 2023 – 10:51 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadiri sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sidang praperadilan ini akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 6 November 2023.

Baca Juga :

Mario Dandy Bakal Dihadirkan Jadi Saksi Sidang Kasus Gratifikasi Rafael Alun

“Informasi yang kami terima, benar bahwa tim hukum KPK hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka SYL,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya pada Senin, 6 November 2023.

Ali juga menegaskan bahwa semua proses hukum yang dilakukan terhadap SYL telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dia yakin bahwa hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh SYL.

Baca Juga :

Terpopuler: Ramai-ramai Tinggalkan Israel, Firli Bahuri Sudah Kenal Lama Alex Tirta

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperiksa penyidik Kepolisian

“Kami pastikan bahwa KPK telah mematuhi semua prosedur hukum pidana dan ketentuan terkait. Oleh karena itu, kami yakin bahwa permohonan tersebut akan ditolak oleh hakim,” ujar Ali.

Baca Juga :

Gerebek Rumah Aborsi di Ciracas, Polisi Temukan 7 Kerangka Janin dalam Septic Tank

Sebagai informasi, SYL mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian RI.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa SYL mengajukan praperadilan pada Rabu, 11 Oktober 2023. “Benar bahwa SYL mengajukan praperadilan,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Nomor perkara tersebut adalah 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang berkaitan dengan keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK. Sidang perdana dilakukan pada Senin, 30 Oktober 2023. “Sidang perdana Senin, 30 Okt. 2023,” kata Djuyamto.

Praperadilan ini diajukan langsung oleh SYL sebagai pemohon. KPK adalah termohon dalam praperadilan ini. Hakim tunggal yang akan memimpin sidang adalah Alimin Ribut Sujono.

Halaman Selanjutnya

Nomor perkara tersebut adalah 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang berkaitan dengan keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK. Sidang perdana dilakukan pada Senin, 30 Oktober 2023. “Sidang perdana Senin, 30 Okt. 2023,” kata Djuyamto.

Halaman Selanjutnya