Jakarta – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa jika ketentuan batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden kembali diubah oleh Mahkamah Konstitusi (MK), maka dampaknya tidak otomatis berlaku untuk Pilpres 2024. Menurut Jimly, perubahan itu baru akan mengikat pada Pemilu 2029.
Jimly: Kalau Ada Perubahan Lagi, Berlaku untuk 2029
Pernyataan itu disampaikan Jimly kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023. Ia menanggapi polemik aturan batas usia capres-cawapres yang kini kembali dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
"Jadi kalau nanti ada perubahan lagi UU sebagaimana diajukan oleh mahasiswa itu, berlakunya nanti di 2029," ujar Jimly.
Ia berharap perdebatan soal syarat usia tidak mengganggu jalannya tahapan Pilpres 2024. Menurutnya, semua pihak semestinya menjaga ketertiban, kenyamanan, dan ketenteraman proses pemilu sambil tetap fokus pada kerja politik masing-masing pasangan calon.
Gugatan Baru atas Pasal 169 Huruf q UU Pemilu
Di sisi lain, ketentuan usia minimum capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu yang sempat diubah lewat Putusan 90 kini digugat ulang ke MK. Gugatan itu diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.
Perkara tersebut sudah teregistrasi dengan nomor 141/PUU-XXI/2023 dan dijadwalkan disidangkan pada Rabu, 8 November 2023, yang juga bertepatan dengan hari terakhir pengusulan bakal capres-cawapres pengganti ke KPU RI.
Dalam data jadwal sidang MK yang dikutip dari situs resminya pada Selasa, 7 November 2023, sidang tercatat akan digelar pukul 13.30 WIB. Pada perkara ini, Viktor Santoso Tandiasa bertindak sebagai kuasa hukum penggugat.
Petitum Minta Frasa Baru dalam Aturan Pemilu
Melalui petitumnya, penggugat menilai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah dimaknai MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap frasa "yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah", bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Karena itu, penggugat meminta agar frasa tersebut diubah menjadi "yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi". Gugatan inilah yang kembali membuka perdebatan soal batas usia capres-cawapres, meski Jimly mengingatkan bahwa ruang dampaknya, jika ada perubahan, tidak semestinya langsung diarahkan ke Pilpres 2024.





