Mukti Ali dan Galumbang Menak Diputuskan untuk Dipenjara Selama 6 Tahun

by -131 Views
Mukti Ali dan Galumbang Menak Diputuskan untuk Dipenjara Selama 6 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Keputusan tersebut diumumkan pada Kamis, 9 November 2023.

Mukti Ali yang dinyatakan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan penuntut umum akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun. Selain itu, dia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta. Denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan jika tidak dibayar.

Sebelumnya, Mukti Ali mendapat tuntutan hukuman penjara yang sama dengan Irwan Hermawan, yaitu 6 tahun, karena dianggap telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Perbedaan keduanya hanya terletak pada tuntutan denda, dimana Mukti Ali dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta.

Selain Mukti Ali, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo), Galumbang Menak Simanjuntak, juga dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Terdapat perbedaan vonis dimana Galumbang Menak juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta yang akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Meskipun demikian, Galumbang Menak dinyatakan tidak bersalah dalam dakwaan kedua terkait kasus korupsi BTS Kominfo, yaitu dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim menyatakan bahwa perbuatannya merugikan negara dalam angka yang sangat besar dan tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Kedua terdakwa ini dinyatakan bersalah secara bersama-sama dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo dan dijatuhi vonis sesuai dengan dakwaan yang diajukan penuntut umum.