Jakarta – Pengakuan John Kei soal komunikasi dengan kelompok Nus Kei saat masih mendekam di penjara kini ikut disorot Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pernyataan itu bukan sekadar dianggap sebagai klaim biasa, sebab Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, disebut tengah menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran disiplin di baliknya.
Lapas Salemba Dalami Pengakuan John Kei
Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Edward Pagar Alam, menegaskan pihak Lapas Salemba sedang memeriksa lebih jauh pernyataan tersebut. “Terkait hal ini, pihak Lapas Salemba sedang melakukan pendalaman,” ujarnya kepada wartawan, Minggu, 19 November 2023.
Edward menambahkan, apabila pengakuan itu terbukti benar, maka John Kei dapat dijatuhi sanksi disiplin. Ketentuan itu mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas/Rutan. “Apabila terbukti yang bersangkutan akan dikenakan sanksi hukuman disiplin,” kata dia.
Pemeriksaan Polisi di Lapas Salemba
Sebelumnya, polisi menyampaikan bahwa John Kei telah diperiksa terkait tewasnya Gaspar alias GR, anak buah Nus Kei, yang ditembak di Bekasi, Jawa Barat. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Lapas Salemba, Jakarta Pusat. “Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap John Kei,” ujar Hengki kepada wartawan, Sabtu, 18 November 2023.
Dalam pemeriksaan itu, John Kei disebut mengaku sempat dihubungi, namun dirinya melarang anak buahnya untuk meladeni kelompok Nus Kei yang datang ke markas mereka di Bekasi. “Yang bersangkutan mengakui dihubungi, namun yang bersangkutan menyatakan bahwa yang bersangkutan melarang, katanya seperti itu,” kata Hengki.
Kasus Penembakan yang Menyeret Dua Kelompok
Polisi sebelumnya mengungkap bahwa Gaspar tewas akibat luka tembak di bagian kepala di Jalan Titian Indah, Kali Baru, Medan Satria, Kota Bekasi. Dari rangkaian penyelidikan, sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hengki menjelaskan, peristiwa itu tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan konflik antara kelompok Nus Kei dan John Kei yang sudah berlangsung sejak September 2023.
“Hasil pemeriksaan kami, bahwa kasus ini sebenarnya bermotif konflik antar beberapa kelompok yang terjadi pada bulan September 2023 di Maluku,” kata Hengki, Senin, 6 November 2023.
Ia juga menyebut Gaspar ditembak Felix Oliver, yang merupakan anggota kelompok John Kei. Saat kejadian, ada rencana dari pihak korban untuk mendatangi Titian Murni, Bekasi, dalam aksi penyerangan. Enam orang disebut bergerak menuju lokasi, namun sebelum aksi itu berlangsung, informasi rencana tersebut diduga bocor. Akibatnya, anak buah John Kei sudah lebih dulu bersiaga di Titian Murni. “Salah satunya korban atas nama Gaspar dengan mengeluarkan atau membawa senjata tajam ataupun parang senjata panjang,” jelas Hengki.





