Tiga Fakta Firli Bahuri Tersangka dan Berisiko Dipenjara Selamanya

by -124 Views
Tiga Fakta Firli Bahuri Tersangka dan Berisiko Dipenjara Selamanya

Kamis, 23 November 2023 – 07:57 WIB

Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Berikut ini fakta-fakta yang telah dikumpulkan oleh VIVA.

1. Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

Setelah sebelumnya sempat membantah bahwa tidak ada pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri akhirnya secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyeret namanya tersebut. “Menetapkan Saudara FB, selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak yang dikutip dari VIVA pada Kamis, 23 November 2023.

2. Status Kasus Naik dari Penyelidikan ke Penyidikan

Status kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementan tahun 2021 juga telah dinaikkan oleh Polda Metro Jaya dari penyelidikan ke penyidikan. “Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Ade Safri Simanjuntak.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, Firli Bahuri kini terancam pidana penjara seumur hidup. Pimpinan KPK tersebut akan dikenakan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. Dengan pasal-pasal berlapis itu, paling beratnya, Firli terancam hukuman penjara seumur hidup sebagaimana Pasal 12B Ayat 1 terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara. Hal itu seperti yang kembali diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada media.

“Sebagaimana yang dimaksud Ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata Ade kepada wartawan.