IPW Mengkritik Kebijakan Polda Jateng dalam Memanggil Ratusan Kades Karanganyar Secara Bersamaan

by -485 Views

Indonesia Police Watch (IPW) melontarkan kritik keras terhadap langkah Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah yang memanggil 176 kepala desa di Karanganyar secara bersamaan. Bagi IPW, pola pemanggilan itu bukan hanya tidak lazim, tetapi juga memunculkan tanda tanya besar karena terjadi menjelang Pemilu 2024.

IPW Nilai Pemanggilan Serentak Tidak Wajar

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai pemanggilan ratusan kepala desa dalam satu waktu sebagai sesuatu yang janggal. Menurut dia, ini merupakan pertama kalinya ada langkah seperti itu dalam konteks pertanggungjawaban dana desa. Ia juga menyoroti situasi politik yang sedang memanas karena tahapan Pemilu 2024 sudah dekat.

Sugeng mengatakan, Jawa Tengah dikenal sebagai salah satu kantong suara PDI Perjuangan, sehingga langkah kepolisian tersebut patut dicermati agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru. Ia menilai, dalam kondisi seperti ini, kepolisian harus lebih berhati-hati agar tidak memunculkan dugaan adanya kepentingan tertentu.

Surat Panggilan Tidak Disampaikan Langsung ke Kades

IPW juga menyoroti cara penyampaian surat klarifikasi. Menurut Sugeng, surat pemberitahuan permintaan keterangan itu tidak diberikan langsung kepada para kepala desa, melainkan disampaikan melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karanganyar.

Surat tersebut tercatat dengan nomor B/Und-2038/XI/RES.3.1./2023 tertanggal 16 November 2023, dengan perihal permintaan keterangan dan dokumen. Bagi IPW, mekanisme ini memperkuat kesan bahwa proses tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

IPW Minta Proses Ditunda Usai Pemilu

Atas dasar itu, IPW menilai pemanggilan 176 kepala desa di Karanganyar berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Regulasi itu menekankan bahwa anggota Polri harus bertindak profesional, prosedural, dan proporsional.

Sugeng mendorong Polda Jateng menunda penyelidikan dugaan korupsi dana desa terhadap para kepala desa tersebut hingga tahapan Pemilu 2024 selesai. Menurut dia, langkah itu penting agar arahan Kapolri mengenai netralitas polisi benar-benar dijalankan dalam praktik, bukan sekadar menjadi seruan di atas kertas.