Ketua Jaksa Maros Memimpin Penghancuran Barang Bukti Narkotika Dari 18 Kasus

by -811 Views

MAROS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros kembali menegaskan komitmennya dalam penanganan barang bukti perkara pidana umum lewat pemusnahan yang digelar di halaman depan Kantor Kejari Maros, Jalan Ratulangi, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Kamis (30/11/23). Agenda ini menjadi sorotan karena melibatkan barang bukti dari puluhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan Dipimpin Langsung Kajari Maros

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda setempat dan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Wahyudi Eko Husodo. Di hadapan media, Wahyudi menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan sudah berstatus inkrah, sehingga tidak lagi memiliki kepentingan pembuktian di persidangan.

Barang bukti itu berasal dari 18 perkara yang ditangani sejak Agustus 2023 hingga November 2023. Rinciannya terdiri atas 11 perkara narkotika, 2 perkara Undang-Undang kesehatan, 2 perkara pencurian, serta 3 perkara Undang-Undang darurat terkait senjata tajam (sajam).

Barang Bukti Narkotika dan Senjata Tajam Dimusnahkan

Jenis barang bukti yang dihancurkan cukup beragam. Untuk narkotika, Kejari Maros memusnahkan sabu seberat 5,9688 gram, tembakau sintetis 5,0238 gram, serta obat putih logo Y sebanyak 582 butir. Selain itu, ada pula barang bukti senjata tajam seperti badik, parang, dan anak busur, disertai barang lain seperti kunci inggris, kunci obeng, handphone, flashdisk, tas slempang, hingga perlengkapan yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara berbeda sesuai jenis barangnya. Sabu-sabu dan obat-obatan dimasukkan ke dalam blender berisi air lalu dihancurkan. Sementara itu, senjata tajam dan barang lain dimusnahkan menggunakan palu, dipotong dengan mesin gurinda, dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.

Total Barang Bukti 2023 Capai Ratusan Gram Sabu

Wahyudi juga menyampaikan bahwa sepanjang 2023, Kejari Maros telah beberapa kali melakukan pemusnahan barang bukti, yakni pada Mei, Agustus, dan November 2023. Dari rangkaian kegiatan tersebut, total barang bukti yang telah dimusnahkan mencakup sabu seberat 152,7253 gram, obat-obatan berlogo Y sebanyak 10.850 butir, serta tembakau sintetis seberat 5,0238 gram.

Dengan pemusnahan berkala ini, Kejari Maros memastikan barang bukti dari perkara yang telah selesai tidak lagi tersimpan tanpa kejelasan dan benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.