Pada hari Minggu, 10 Desember 2023, pukul 00.00 WIB, Tim Hukum PDIP mencabut laporan polisi terhadap Rocky Gerung yang mengkritisi Jokowi dengan menyebut kata ‘bajingan’ dan ‘tolol’. Rocky Gerung memberikan tanggapan terhadap pencabutan laporan tersebut.
Rocky Gerung mengatakan sudah seharusnya laporan terhadap dirinya dicabut, karena menurutnya bukan merupakan sebuah delik hukum. “Lebih baik terlambat daripada dungu,” kata Rocky di Mataram Lombok, Sabtu, 9 Desember 2023.
Sebelumnya, Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP Johannes Lumban Tobing mencabut laporan ke Rocky atas tuduhan penyebaran berita bohong atau hoaks yang memicu keonaran di tengah masyarakat.
Tim Hukum PDIP sudah menyerahkan surat pencabutan laporan ke Bareskrim Polri yang sebelumnya mempolisikan pengamat hukum Rocky Gerung. Belum diketahui pasti alasan PDIP mencabut laporan polisi, namun kuat dugaan pencabutan laporan karena merenggangnya hubungan PDIP dan Jokowi pasca penetapan bakal calon presiden dan wakil presiden belum lama ini.
Sementara itu, polisi masih terus mengusut kasus tersebut meskipun pencabutan laporan dilakukan oleh PDIP. Alasannya, selain dari PDIP ada sebanyak 26 laporan polisi terkait kasus Rocky Gerung tersebut. “Alasan penyidik karena ini bukan delik aduan. Ada 26 LP (laporan polisi) dan ada beberapa LP yang dicabut,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan belum lama ini.
Dia menegaskan penyidikan tetap berjalan. “Penyidikan tetap berjalan.” Sebelumnya penyidik telah meningkatkan kasus dengan terlapor Rocky Gerung dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Meski demikian status Rocky belum menjadi tersangka.