Wali Kota Depok Memberikan Penjelasan Mengenai Kontroversi Berobat Gratis dengan Menggunakan KTP

by -107 Views
Wali Kota Depok Memberikan Penjelasan Mengenai Kontroversi Berobat Gratis dengan Menggunakan KTP

Wali Kota Depok, Mohammad Idris, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelayanan berobat gratis menggunakan kartu tanda penduduk (KTP). Surat Edaran tersebut dikeluarkan dengan nomor 003/ 9173 – Dinkes pada Jumat, 8 Desember 2023.

Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan mengenai implementasi Universal Health Coverage (UHC) jaminan kesehatan nasional di Kota Depok. Kota Depok sudah berstatus Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per tanggal 1 Desember 2023. Sehingga terdapat perubahan pada skema jaminan kesehatan bagi masyarakat Kota Depok.

Bagi masyarakat yang sedang sakit dan dirawat di rumah sakit Kota Depok, pasien dapat menunjukkan KTP dan KK. Selanjutnya, rumah sakit akan melaporkan ke Dinas Kesehatan dengan dilampiri surat keterangan rawat. Dinas Kesehatan akan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) dalam waktu maksimal 3 x 24 jam.

Untuk pasien dengan layanan rawat jalan ke rumah sakit, pasien dapat datang ke Puskesmas sesuai tempat tinggal dan mendaftar sebagai pasien umum dengan membawa KTP dan KK. Dokter puskesmas akan melakukan pemeriksaan dan membuat surat rujukan ke rumah sakit.

Puskesmas akan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) setelah berhasil didaftarkan sebagai peserta PBI APBD. Pasien dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan JKN.

Bagi pasien yang dirawat di rumah sakit luar Kota Depok yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, proses pendaftaran pasien juga dilakukan melalui puskesmas. Pasien harus menunjukkan KTP dan KK, pihak keluarga melaporkan ke puskesmas dengan membawa surat keterangan rawat. Puskesmas akan mendaftarkan pasien sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) dalam waktu maksimal 3 x 24 jam.

Selain itu, terdapat peraturan mengenai persalinan di Puskesmas Mampu Poned. Pasien harus menunjukkan KTP dan KK, puskesmas akan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) pada hari yang sama dengan persalinan.

Dinas Sosial juga akan mengirimkan usulan secara berkala ke Dinas Kesehatan atau ke SIAK-NG. Puskesos SLRT kelurahan setempat akan melakukan verifikasi dan validasi dengan parameter kemiskinan untuk mendaftarkan peserta JKN.

Pemerintah Kota Depok akan melakukan verifikasi data peserta PBI APBD secara berkala. Jika masuk kategori tidak mampu, kepesertaan JKN tetap aktif. Jika masuk kategori masyarakat mampu, kepesertaan JKN akan dinonaktifkan atau dilanjutkan dengan pembiayaan secara mandiri.

Seluruh proses tersebut bertujuan untuk memastikan akses pelayanan kesehatan yang lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat Kota Depok.