PT Humpuss Intermodal Transportasi Ditolak Gugatan Perusahaan Asal Norwegia

by -101 Views
PT Humpuss Intermodal Transportasi Ditolak Gugatan Perusahaan Asal Norwegia

Kamis, 14 Desember 2023 – 03:15 WIB

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak sepenuhnya gugatan yang dilayangkan oleh perusahaan asal Norwegia, Parbulk II AS terhadap PT Humpuss Intermoda Transportasi (HITS) Tbk.

Kamis, 14 Desember 2023. Dalam memutuskan, Hakim Pengadilan Jakarta Selatan menolak tuntutan dari pihak penggugat. Sehingga, eksepsi yang diajukan oleh tergugat diterima. Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa seluruh gugatan yang diajukan oleh Parbulk II AS tidak dapat diterima.

Atas putusan tersebut, penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 712.000. Putusan ini disambut baik oleh pihak termohon. Kuasa hukum PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk, Alfin Sulaiman, menyambut positif apa yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim.

Alfin Sulaiman mengatakan bahwa pihaknya menghargai putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, mereka belum dapat memberikan komentar lebih lanjut karena belum menerima salinan putusan.

Perkara ini bermula ketika Parbulk mengatakan bahwa HITS, melalui entitas anak usaha Humpus Sea Transportation Pte., Ltd., yaitu Heritage Maritime Ltd., SA, mengalami wanprestasi atas surat pernyataan penanggungan (Letter of Undertaking) tanggal 11 Desember 2007.

Namun, karena dampak krisis finansial global pada tahun 2008, tarif jasa pengangkutan kapal saat itu anjlok hingga 70% dan Parbulk II AS tidak mengubah nilai tagihan yang dikenakan pada Heritage. Akibatnya, Heritage merasa keberatan untuk melakukan pembayaran karena telah mengembalikan kapal tersebut kepada Parbulk II AS untuk memenuhi kontrak.

Karena penerbitan Letter of Undertaking oleh manajemen terdahulu termasuk perbuatan melawan hukum, HITS akhirnya melayangkan gugatan perdata di PN Jakarta Selatan pada 5 Oktober 2009. Gugatan tersebut kemudian dikabulkan sebagian oleh PN Jakarta Selatan pada 11 Mei 2011.

Sumber: Viva.co.id