Yusril Mengklaim Bukti yang Menjerat Firli Bahuri Sebagai Tersangka Tidak Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan KUHAP

by -83 Views
Yusril Mengklaim Bukti yang Menjerat Firli Bahuri Sebagai Tersangka Tidak Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan KUHAP

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra, berpendapat bahwa alat bukti yang disajikan Polda Metro Jaya dalam menuntut Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan pasal 184 KUHAP.

Seperti yang diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap 91 saksi, keterangan dari delapan ahli, sebuah foto pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tersebar di dunia maya, dan surat anonim tertanggal 1 Oktober 2023 yang berjudul ‘Kronologi’ sebagai alat bukti surat.

Meskipun 91 saksi telah diperiksa, itu dianggap sebagai satu alat bukti, yaitu keterangan saksi. Namun jika dari 91 saksi tersebut tidak ada satupun yang melihat, mendengar, atau mengalami secara langsung tindak pidana yang terjadi, maka alat bukti tersebut menjadi tidak sah secara hukum.

Yusril mengungkapkan bahwa jika penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri hanya didasarkan pada keterangan satu orang saksi di antara 91 saksi tersebut dan tidak didukung oleh keterangan saksi lainnya atau alat bukti surat yang sah, maka proses tersebut tidak dapat dianggap sah.

Selain itu, terkait keterangan delapan ahli yang dijadikan sebagai alat bukti, Yusril menyatakan bahwa keterangan ahli dalam proses penyelidikan dan penyidikan harus dinilai dengan hati-hati.

Selain itu, alat bukti berupa foto atau potret yang dijadikan sebagai alat bukti surat juga dinilai tidak dapat dianggap sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP.

Yusril menegaskan bahwa dalam tahap penyelidikan, alat bukti berupa potret atau foto tidak cukup untuk dijadikan sebagai alat bukti. Terkait surat anonim tertanggal 1 Oktober 2023, Yusril menilai bahwa surat tersebut semestinya tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti.

Oleh karena itu, jika penetapan tersangka terhadap Firli hanya didasarkan pada satu alat bukti keterangan saksi tunggal, Yusril menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.