Yudi Purnomo Percaya Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Ditolak

by -93 Views
Yudi Purnomo Percaya Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Ditolak

Selasa, 19 Desember 2023 – 10:05 WIB

Jakarta – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, yakin hakim tunggal akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri. Gugatan tersebut diajukan oleh Firli setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Karena status tersangka itu, Firli akhirnya di nonaktifkan dari jabatannya di KPK. Putusan mengenai gugatan praperadilan Firli Bahuri tersebut dijadwalkan untuk dibacakan pada hari ini, Selasa, 19 Desember 2023.

“Saya yakin berdasarkan fakta-fakta persidangan bahwa proses yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur yang ada di hukum acara di KUHAP. Maka tentu hakim akan menolak permohonan dari Firli,” kata Yudi saat dikonfirmasi wartawan.

Yudi menyebut bahwa hakim sudah mendengarkan keterangan dari 100 lebih saksi dan ahli, serta berbagai barang bukti yang disita. Termasuk mendengar kronologi peristiwa korupsi dan proses penerimaan uang oleh Firli baik di lapangan bulutangkis maupun di rumah Kertanegara Nomor 46.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya optimis akan memenangkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri mengenai penetapan status tersangka atas kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera Sadana, mengaku optimis menang jika merujuk pada fakta-fakta persidangan. Selain itu, dia juga menegaskan pihaknya memiliki empat alat bukti yang menjadi dasar penetapan Firli sebagai tersangka.

“Kami sudah memiliki empat alat bukti lagi, bukan hanya dua. Ya (optimis menang), kita berdoa. Ikhtiar sudah,” kata Putu kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 18 Desember 2023.

Putu berharap, hakim tunggal dapat mengambil keputusan secara objektif dengan merujuk pada fakta-fakta hukum.