Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak dan enam kepala daerah lainnya terkait uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan yang diikuti secara daring dari Jakarta, Kamis.
MK menyatakan Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, isi pasal tersebut diubah menjadi “Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023; dan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019, memegang jabatan selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024.”
Permohonan yang diajukan oleh Emil Dardak, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul telah diterima oleh MK. Mereka merasa bahwa hak konstitusionalnya sebagai kepala daerah telah dilanggar karena masa jabatannya tidak penuh selama 5 tahun.
Namun, Hakim MK Daniel Yusmic P. Foek memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait putusan ini. Menurutnya, sebagian pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan putusan seharusnya menyatakan permohonan mereka tidak dapat diterima. (ANT)