Sabtu, 23 Desember 2023 – 15:51 WIB
Aceh – Polres Aceh Timur menetapkan tiga orang etnis Rohingya dalam kasus penyelundupan 47 orang ke Aceh Timur. Ketiganya yaitu Shirazul Islam (41), Rubis Rahmat (42) dan Muhammad Amin (42).
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing. Shirazul Islam berperan sebagai nahkoda kapal, Rubis asisten nahkoda dan Muhammad Amin sebagai operator mesin. Ketiganya mengaku membawa etnis Rohingya itu keluar dari Cox’s Bazar, Bangladesh untuk berlayar ke Indonesia dengan tujuan tertentu. Bahkan, mereka mematok untuk biaya perjalanan mencapai Rp 34 juta per orang.
“Shirazul Islam (41) nahkoda, Rubis Rahmat (42), asisten Nahkoda, dan Muhammad Amin (42) operator mesin, ketiga tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Aceh Timur,” kata Andy saat dikonfirmasi, Sabtu, 23 Desember 2023.
Dari hasil pemeriksaan serta saksi-saksi dan ahli, penyidik menetapkan ketiga WNA tersebut sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penyelundupan manusia WNA etnis Rohingya. Dari interogasi saksi dan tersangka, diketahui bahwa dari 50 pengungsi Rohingya, 28 di antaranya adalah warga Bangladesh, dan 4 orang lainnya memiliki paspor Bangladesh. Keempat orang tersebut telah diambil pihak Imigrasi. Kapolres menegaskan bahwa kasus penyelundupan warga Rohingya ini memiliki perbedaan dengan kasus sebelumnya yang melibatkan kepala desa dan Sekdes di Aceh Timur.
“Jika dalam proses penyelidikan terdapat pengembangan kasus dan cukup alat bukti, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka,” ucapnya.
Sebelumnya 4 etnis Rohingya diamankan di wilayah Darul Aman, Aceh Timur yang saat itu mereka berjalan di perkampungan warga. Setelah diselidiki, ternyata 4 orang tersebut ingin melarikan diri dari rombongan yang telah mereka bawa. Kemudian polisi menemukan 46 orang lainnya yang saat berada di pesisir Desa Seuneubok Baro, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur.
Sementara untuk ketiga pelaku dipersangkakan Pasal 120 ayat 1 dan (2) undang-undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian jo pasal 55 jo pasal 56 KUHpidana, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Andy juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli di sepanjang pesisir Aceh Timur sebagai upaya antisipasi masuknya imigran ke daratan Aceh Timur.
“Ini juga sebagai upaya antisipasi untuk menekan kriminalitas perdagangan manusia di wilayah hukum Polres Aceh Timur,” katanya.