Jakarta – Sepanjang 2023, deretan kasus korupsi kembali menunjukkan bahwa lingkar kekuasaan bukan zona aman dari praktik rasuah. Sejumlah pejabat tinggi di lingkungan pemerintahan ikut terseret, termasuk beberapa nama yang pernah duduk di Kabinet Indonesia Maju. VIVA merangkum sejumlah perkara yang menyeret anak buah Presiden Joko Widodo atau Jokowi, dengan sorotan utama pada tiga kasus besar yang paling menyita perhatian publik.
Johnny G Plate, vonis 15 tahun dalam kasus BTS 4G
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menjadi salah satu tokoh paling disorot dalam pusaran perkara korupsi tahun ini. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Dalam perkara yang disebut merugikan negara hingga Rp 8 triliun itu, Johnny didakwa bersama Direktur BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Humas Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto. Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Johnny, disertai denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Anang divonis 18 tahun penjara dengan denda yang sama, sedangkan Yohan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
SYL dan pola pemerasan di Kementan
Nama lain yang ikut masuk daftar adalah eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Ia ditetapkan bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
KPK mengungkap modus yang digunakan berupa kebijakan yang berujung pada pemerasan dalam jabatan. SYL disebut menugaskan dua tersangka lain untuk menarik uang dari unit eselon I dan II, baik secara tunai, transfer, maupun melalui barang dan jasa. Nilainya bervariasi, dari USD 4 ribu hingga USD 10 ribu. Uang itu, menurut KPK, dipakai untuk mencicil kartu kredit, membeli mobil Alphard, memperbaiki rumah pribadi, tiket pesawat keluarga, hingga perawatan wajah. Total uang yang dinikmati SYL dan dua tersangka lainnya disebut mencapai Rp 13,9 miliar sejak 2020.
KPK juga menyebut adanya ancaman mutasi bagi ASN yang tidak menyetor uang. Skema ini membuat perkara SYL menjadi salah satu kasus paling mencolok di tubuh kementerian sepanjang tahun.
Firli Bahuri ikut terseret setelah kasus SYL terbongkar
Terbongkarnya kasus SYL ternyata menyeret nama Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pemerasan terhadap SYL, dan polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka. Kasus ini mencuat setelah beredarnya foto pertemuan Firli dan SYL di lapangan bulu tangkis, yang memunculkan dugaan adanya upaya melobi agar kasus di Kementan tidak diusut.
Firli membantah tuduhan itu, tetapi penyidik Polda Metro Jaya mengklaim memiliki bukti tindak pidana pemerasan. Setelah berstatus tersangka, Firli dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Presiden Jokowi kemudian menunjuk Nawawi Pamolango sebagai Ketua KPK sementara. Firli sempat mengajukan praperadilan, namun permohonannya tidak diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Belakangan, Firli menyatakan mundur dari jabatan Ketua KPK dan mengaku surat pengunduran diri sudah disampaikan melalui Kementerian Sekretariat Negara pada 18 Desember. Namun, pihak istana menyebut surat yang diterima masih berupa pemberhentian, bukan pengunduran diri. Hingga kini, polisi belum menahan Firli dan masih menjadwalkan pemeriksaan lanjutan karena beberapa kali ia mangkir dari panggilan.
Eddy Hiariej dan dugaan gratifikasi penanganan perkara
Kasus lain yang ikut menambah panjang daftar adalah dugaan gratifikasi yang menjerat eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara yang disebut berkaitan dengan penanganan perkara di Kemenkumham dan Bareskrim.
Dalam penjelasan KPK, Eddy diduga bisa menyetop kasus di Bareskrim dengan imbalan Rp 3 miliar. Penetapan tersangka juga menyeret pemberi suap, yakni Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. KPK menduga Eddy menerima uang hingga Rp 8 miliar dalam perkara ini. Setelah status tersangka diumumkan, Eddy mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Wamenkumham dan melawan keputusan KPK lewat praperadilan.
Hingga kini, KPK masih mendalami perkara tersebut dan belum melakukan penahanan. Namun, lembaga antirasuah itu sudah mengajukan pencegahan terhadap Eddy Hiariej dan tiga orang lainnya yang diduga terkait dengan kasus ini.





