Firli Bahuri Diduga Terlibat dalam Pemerasan SYL, Siap Ditahan Setelah Diperiksa Hari Ini?

by -468 Views

Jakarta – Nama Firli Bahuri kembali menjadi sorotan setelah agenda pemeriksaannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu, 27 Desember 2023. Pemeriksaan ini menjadi tahap penting dalam proses hukum yang tengah berjalan, terutama setelah sebelumnya upaya praperadilan yang diajukannya tidak membuahkan hasil.

Pemeriksaan Firli Dijadwalkan Pukul 10.00 WIB

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka diagendakan pada pukul 10.00 WIB. “(Pemeriksaan Firli Bahuri) diagendakan jam 10.00 WIB,” ucap Ade Safri saat dikonfirmasi wartawan.

Menurut Ade, pemeriksaan terhadap Ketua KPK nonaktif itu akan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Agenda ini menempatkan Firli kembali berhadapan langsung dengan penyidik dalam perkara yang menyeret namanya sejak beberapa waktu terakhir.

Praperadilan Ditolak, Proses Hukum Berlanjut

Langkah hukum Firli sebelumnya sempat diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, hakim menolak permohonan tersebut. “Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Imelda Herawati di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.

Putusan itu membuat jalur penyidikan tetap terbuka lebar dan memperkuat kelanjutan proses hukum terhadap Firli. Dengan status tersangka yang masih melekat, pemeriksaan hari ini menjadi momen yang dinanti untuk melihat arah penanganan perkara tersebut berikutnya.

Firli Minta Tak Diadili oleh Opini

Menanggapi hasil praperadilan, Firli juga sempat menyampaikan pernyataan bahwa dirinya akan taat pada proses hukum yang berlaku. Ia meminta publik tidak terjebak dalam opini yang keliru dan menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah.

“Persamaan hak di muka hukum, dan haruslah juga mewujudkan tujuan penegakan hukum keadilan dan kehormatan. Tolong tidak ada yang menghakimi seseorang. Kita patuhi asas praduga tak bersalah,” ujar Firli Bahuri di Jakarta, Selasa, 19 Desember 2023.

Dengan pemeriksaan yang telah dijadwalkan, perhatian kini tertuju pada langkah penyidik dan sikap Firli dalam menghadapi pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.