Online24jam, Makassar — Pemerintah Kota Makassar mulai menyiapkan langkah nyata untuk menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan sasaran awal lingkungan aparatur pemerintah. Penegakan aturan ini disebut akan dimulai dari lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sebagai contoh sebelum diperluas ke ruang publik yang lebih luas.
Langkah awal dimulai dari kantor pemerintahan
PJ Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, menerima audiensi Dinas Kesehatan Kota Makassar terkait KTR di Balai Kota, Rabu (24/01/2024). Pertemuan itu membahas aturan-aturan yang berkaitan dengan KTR sekaligus strategi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat soal area yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk merokok.
Firman yang juga menjabat ketua penegakan KTR Kota Makassar menegaskan bahwa tahap awal bukan langsung pada sanksi, melainkan penertiban sederhana yang mudah terlihat. Menurutnya, tanda larangan merokok harus lebih dulu dipasang di titik-titik yang sudah ditentukan oleh masing-masing OPD.
“Sementara kita masih menyusun. Tapi langkah kecil yang kita harus lakukan dulu dengan memasang tanda larang untuk merokok. Dimulai dari kita dulu lingkup OPD,” ucapnya.
12 OPD masuk tahap penerapan awal
Firman menyebut ada 12 OPD yang akan menjadi bagian dari penegakan KTR sesuai SK yang sudah disiapkan. Di antaranya Kominfo dan Bapenda. Menurut dia, penataan awal ini penting agar kebijakan tidak berhenti di atas kertas, melainkan benar-benar terlihat dalam aktivitas harian di kantor pemerintahan.
Stiker larangan dipasang bulan ini
Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, mengatakan penerapan untuk 12 OPD tersebut akan mulai diberlakukan pada bulan ini. Ia menambahkan, tindak lanjut dari arahan PJ Sekda adalah membentuk grup WhatsApp untuk memudahkan koordinasi antarinstansi terkait KTR.
“Jadi arahan pak sekda tadi kita buat grup WA saling berkordinasi tentang KTR. Lalu kita pasang secepatnya bulan ini stiker tanda larang merokok,” ungkapnya.
Nursaidah berharap penerapan awal ini bisa memberi efek positif, tidak hanya di lingkungan kantor pemerintah, tetapi juga dalam menekan kebiasaan merokok serta memperkuat perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok.





