Sejumlah anggota Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Maros mengeluhkan uang transportasi pelantikan dan bimbingan teknis (bimtek) yang tidak dibayarkan.
Salah satu anggota KPPS, KM mengatakan hingga saat ini belum menerima uang transportasi tersebut. Bahkan menurutnya, PPS sempat menyebut jika tidak ada dana khusus untuk Bimtek.
“Yang ikut bimtek kemarin tidak dapat, PPS saja bilang tidak ada dananya,” ungkapnya.
Padahal setelah Bimtek selesai, mereka diwajibkan untuk tandatangan. “Ditakutkan ada pertanggungjawabannya, tapi uangnya tidak sampai ke kami,” katanya.
KM menuturkan awalnya tidak mengetahui jika KPPS memperoleh uang transportasi. Informasi itu baru dia ketahui ketika anggota KPPS lainnya menagih haknya.
“Saat dikonfirmasi Ketua KPU Maros, Jumaedi membenarkan adanya uang pelatihan dan Bimtek. Hanya saja, proses pencairan belum selesai, sehingga belum bisa disalurkan kepada anggota KPPS,” tambahnya.
Uang Bimtek ini senilai Rp150 ribu per orang. Jumlah tersebut ditentukan berdasarkan standar biaya minimum di Kabupaten Maros.
Diketahui, KPPS di Kabupaten Maros berjumlah 7.511 orang. Upah yang akan diterima yakni Rp1.1 juta untuk anggota dan 1.2 juta bagi ketua KPPS.
Ada pun tugas KPPS mulai dari persiapan pemungutan suara, pengantaran undangan pemilih, mendirikan tenda, mengawasi pencoblosan, pemungutan suara, penghitungan, dan rekapitulasi.