DPP GIPI dan AUHM – PHRI Resmi Mengajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)

by -81 Views
DPP GIPI dan AUHM – PHRI Resmi Mengajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Kota Makassar Zulkarnain Ali Naru bersama dengan Dewan Pengurus Pusat Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (DPP GIPI) dan PHRI Sulsel telah mengajukan Pengujian Material atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ke Mahkamah Konstitusi.

Pengujian material ini khususnya menyangkut Pasal 58 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022, yang menetapkan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa antara 40% – 75%. Mereka berharap Mahkamah Konstitusi dapat mencabut Pasal 58 Ayat (2) tersebut agar tarif pajak hiburan diberlakukan sama, yaitu antara 0% – 10%.

Sebelumnya, penetapan tarif pajak hiburan ini dinilai dilakukan tanpa menggunakan prinsip-prinsip dasar dan aspek keadilan yang seharusnya digunakan untuk mengambil keputusan. Tarif pajak yang tinggi hanya akan menimbulkan merosotnya visitasi konsumen ke tempat-tempat hiburan dan berujung pada penutupan usaha serta kehilangan lapangan pekerjaan.

Selain itu, pengusaha sektor hiburan juga masih berupaya melakukan recovery usaha pasca Pandemi Covid-19, sehingga pengenaan pajak yang tidak manusiawi di tengah situasi yang sulit ini dianggap sebagai ancaman baru bagi industri hiburan.