Profesor Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr Maskun dan Profesor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Prof. Firdaus Muhammad ikut menanggapi gugatan hukum pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terhadap dua media daring di Makassar.
Dua media online yang digugat, yaitu Herald.id dan Inikata.co.id, menurut Prof. Firdaus, sudah melakukan klarifikasi dan permintaan maaf setelah diminta. Namun, gugatan hukum senilai Rp10 Miliar terus dilanjutkan.
Menurut Prof. Dr Maskun, jika media sudah memberikan hak jawab maka sengketa seharusnya telah selesai, namun gugatan tetap dijalankan. Ia menegaskan bahwa seharusnya klaim gugatan hukum hanya diberikan jika wartawan tidak mendapat persetujuan dari Pemred saat menerbitkan berita.
Prof. Firdaus Muhammad juga berpendapat bahwa gugatan senilai Rp10 Miliar sangat berlebihan, mengingat media telah memberikan klarifikasi dan permintaan maaf. Ia berharap agar media online dapat membangun profesionalisme dalam pemberitaan, dengan menjalankan jurnalisme data yang edukatif.
Lebih lanjut, Profesor tersebut juga berharap agar media online memiliki solidaritas dan mendapat perlindungan dari berbagai asosiasi media agar tidak menjadi sasaran intimidasi. Ia meminta agar hak jawab dan klarifikasi sudah cukup untuk mengatasi kasus berita yang dianggap merugikan.
Komunikasi antara media dan pejabat publik juga dianggap perlu ditingkatkan, untuk mencegah masalah yang dapat mencemarkan nama baik media. Media diharapkan dapat memberitakan berita sesuai fakta dan secara profesional tanpa menyimpang dari kode etik jurnalisme.