Pada Rabu, 13 Maret 2024 – 20:50 WIB, massa yang tergabung dalam Kaukus Mahasiswa untuk Perubahan (KMUP) kembali melakukan aksi di dua lokasi, yaitu di Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA). Mereka menyuarakan tuntutan agar Hakim PTUN menolak gugatan banding PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB) terkait pembatalan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) oleh Menteri ATR/BPN.
Koordinator aksi, Farid Sudrajat, menegaskan bahwa Ketua Pengadilan harus bersikap objektif dan netral dalam menjalankan tugas. Mereka menyampaikan empat tuntutan, antara lain menolak intervensi mafia peradilan di PTUN, mendesak hakim PTUN untuk menjunjung tinggi keadilan serta mematuhi keputusan Menteri ATR/BPN terkait pembatalan SHGU PT. SKB.
Mereka juga meminta agar Ketua PTUN memerintahkan majelis hakim untuk tidak berhubungan dengan pihak mafia sawit dari PT. SKB. Selain itu, mereka berharap agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan instansi terkait seperti Menko Polhukam, KPK, Komisi Yudisial (KY), dan MA memberikan perhatian dan pengawalan dalam gugatan banding dari PT. SKB.
Menurut Farid, KMUP terus mengawal persidangan banding dari PT. SKB karena mencurigai adanya upaya mafia peradilan untuk memenangkan gugatan PT. SKB di PTUN Jakarta. Mereka menegaskan pentingnya PTUN untuk tetap independen dan tidak terpengaruh oleh mafia tanah dan mafia peradilan.
Aksi di depan Gedung MA sempat ricuh, namun koordinator aksi berhasil menenangkan massa. Kasus bermula dari tumpang tindih antara SHGU PT. SKB dengan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT. Gorby Putra Utama. Kementerian ATR/BPN telah membatalkan SHGU PT. SKB karena cacat administrasi, dimana lokasi PT. SKB seharusnya berada di Kabupaten Musi Banyuasin bukan di Kabupaten Musi Rawas Utara.
Farid juga menegaskan pentingnya pengawalan persidangan banding PT. SKB agar keputusan yang diambil adalah keputusan yang adil dan sesuai dengan hukum.