Kamis, 21 Maret 2024 – 04:10 WIB
Jakarta – Ribuan massa Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) melakukan aksi di depan Gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu 20 Maret 2024. Ketua Umum PB Kami Sultoni mendesak Mabes Polri untuk segera menangkap pembuat pelumas atau oli palsu untuk kendaraan bermotor dan sparepart palsu tanpa pandang bulu.
Sultoni menduga PT. Nusantara Dua Kawan melakukan kegiatan pemalsuan oli dan sparepart dengan kemasan salah satu merek sepeda motor.
“Kami menduga Owner PT. Nusantara Dua Kawan bernama Yosep melakukan kegiatan pemalsuan oli dan sparepart dengan kemasan merek Honda (AHM), kami juga mendapat informasi dari masyarakat bahwa lokasi gudang pembuatan oli palsu dan sparepart palsu merek Honda berada di Pergudangan Sentral Kosambi Blok G No 5, Tangerang Kota dan diduga terdapat kurang lebih 6 gudang di lokasi tersebut,” katanya dalam aksi di depan Gedung Mabes Polri, Jakarta.
PB Kami meminta Mabes Polri segera bertindak tegas untuk menangkap saudara Yosep yang diduga sebagai dalang pemalsuan oli dan sparepart merek Honda tersebut karena banyak masyarakat di seluruh Indonesia yang tertipu dan dirugikan akibat pembelian oli dan sparepart palsu tersebut.
“Sudah pernah Wakil Menteri Perdagangan, wamen Jerry Sambuaga, membongkar produksi dugaan oli palsu berbagai merek terkenal di salah satu pabrik yang berlokasi di Tangerang tahun 2023, ternyata bukan hanya sampai di situ saja, kami menduga masih ada pabrik lain yang masih beroperasi. Ini sangat merugikan konsumen di tanah air,” ungkapnya.
Sultoni juga akan berupaya bekerja sama dengan Perusahaan Honda yang dirugikan untuk melaporkan saudara Yosep Owner PT Nusantara Dua Kawan yang diduga sebagai dalang pembuatan oli dan sparepart kepada Mabes Polri.
“Kami mengajak pihak Honda untuk ikut serta dalam pengawasan terkait perdagangan ini, jangan tinggal diam, jika seperti ini banyak pihak yang dirugikan, termasuk masyarakat kita. Jika menggunakan oli palsu, akan merusak mesin, masyarakat yang sangat dirugikan. Kalau pihak Honda tidak turut berperan dalam masalah ini, tentu dapat mengurangi kepercayaan konsumen kepada perusahaan mobil asal Jepang yang mengeluarkan produk oli tersebut,” tegasnya.
Sultoni juga mendesak Mabes Polri untuk segera melakukan penangkapan agar proses produksi dapat dihentikan dan tidak ada masyarakat lagi yang menjadi korban.
“Kami pikir Pemalsu melanggar Undang-Undang Konsumen Pasal 62, karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan yang berlaku dan dikenakan sanksi 5 tahun penjara serta denda Rp2 miliar,” ungkapnya.
Praktik pemalsuan pelumas (oli) di Indonesia sangat meresahkan dan merugikan negara hingga miliaran rupiah, belum termasuk kerugian lain seperti hilangnya kesempatan kerja ratusan orang.
“Mengenai kerugian negara, aturan PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar dan pelumas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017 (PMK 34/2017), kerugian ini tidak hanya bagi negara, tetapi juga seluruh pihak dari negara hingga konsumen. Jika konsumen mengalami kerugian seperti kerusakan mesin kendaraan motor, itu merupakan contoh kerugian masyarakat kita yang bergantung hidup dengan bekerja sebagai ojek online, jika terjadi kerusakan harus mengganti sparepart atau bahkan mengganti mesin, bukan keuntungan melainkan kerugian,” ujarnya seperti yang dilansir oleh VIVA.co.id pada Kamis, 21 Maret 2024.
Sultoni juga mengatakan bahwa langkah ke depannya akan melibatkan diskusi dengan berbagai pihak terkait seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atau Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
“Kami akan melakukan audiensi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atau Badan Perlindungan Konsumen Nasional untuk mendiskusikan secara lebih mendalam mengenai fenomena ini, berdiskusi untuk menemukan solusi di masa depan. Hasil dari pertemuan ini diharapkan bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat mengenai ciri-ciri oli palsu dan sebagainya,” tandasnya.
Halaman Selanjutnya
“Terkait perdagangan, kami mengajak pihak Honda juga turut serta dalam pengawasan, jangan tinggal diam, jika seperti ini banyak pihak yang dirugikan, termasuk masyarakat kita. Jika menggunakan oli palsu, akan merusak mesin, masyarakat yang sangat dirugikan. Jika pihak Honda tidak turut serta dalam masalah ini, tentu akan mengurangi kepercayaan konsumen kepada perusahaan mobil asal Jepang yang mengeluarkan produk oli tersebut.”