Menteri Agama Berangkat ke Arab Saudi untuk Memeriksa Kesiapan Haji

by -518 Views

VIVA Nasional – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bertolak ke Arab Saudi untuk memeriksa langsung kesiapan penyelenggaraan haji di Tanah Suci. Kunjungan ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan juga untuk melihat dari dekat persoalan yang belakangan ramai dibicarakan, termasuk aturan nusuk dan polemik umrah backpacker.

Menag Ingin Lihat Langsung Kesiapan di Saudi

Di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis dini hari 21 Maret 2024, Yaqut menegaskan bahwa dirinya ingin memastikan sejauh mana kesiapan layanan haji di Arab Saudi. Ia juga menyebut ingin memahami langsung penerapan peraturan nusuk yang kini menjadi sorotan karena berkaitan dengan umrah backpacker.

"Saya ingin cek sejauhmana kesiapan haji di Saudi, selain itu, sebenarnya saya juga ingin melihat peraturan nusuk bagaimana terkait umrah backpacker yang sekarang jadi isu," terang Menag. Ia menambahkan, "Kita ingin melihat kesesuaiannya dengan aturan yang ada di Indonesia, saya ingin coba lihat langsung," sambung Gus Men, seperti dikutip laman resmi Kemenag RI.

Sejumlah Pejabat Kemenag Ikut Mendampingi

Dalam keberangkatan itu, tampak hadir Plt. Sekjen Abu Rokhmad, Irjen Faisal Ali Hasyim, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, Staf Khusus Menag Isfah Abidal Azis, Kepala BPJPH Aqil Irham, serta sejumlah pejabat eselon II Kementerian Agama. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan bahwa pembahasan di Saudi tidak hanya menyangkut teknis haji, tetapi juga penataan layanan ibadah umrah ke depan.

Regulasi Umrah Backpacker Jadi Sorotan

Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada 18 Maret 2024, Menag menekankan pentingnya regulasi yang mengatur fenomena umrah backpacker yang terus meningkat. Menurutnya, tujuan utama aturan itu adalah memastikan setiap warga negara yang berangkat umrah mendapat jaminan kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan.

"Kementerian Agama berharap regulasi yang akan disusun tersebut dibuat proper, pantas, tepat dan baik. Regulasi tersebut, nantinya diharapkan mampu mengakomodir kebutuhan jemaah umrah, terutama perlindungan jemaah," kata Menag. Ia juga menyampaikan bahwa penyusunan aturan akan melibatkan koordinasi dengan seluruh PPIU, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

"Apabila dibutuhkan, dibangun sistem yang baik dan terintegrasi, dengan PPIU, PIHK, dan KBIHU dalam memberikan layanan kepada jemaah, terutama yang akan umrah," ujar Menag.

Kuota Haji 2024 Capai 241.000 Jemaah

Di sisi lain, penyelenggaraan haji Indonesia tahun ini juga mendapat perhatian besar karena total kuota mencapai 241.000 jemaah. Jumlah itu berasal dari kuota awal 221.000 jemaah, lalu ditambah 20.000 kuota ekstra. Rinciannya terdiri atas 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

Jemaah haji reguler yang sudah melunasi biaya haji terdiri atas 161.567 orang yang memang berhak lunas biaya haji tahun ini, 4.500 jemaah lanjut usia prioritas, 238 petugas haji daerah (PHD), dan 1 pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah.