BPK Berjanji Akan Mengusut Auditor yang Terlibat dalam Penyimpangan Dana Rp 21 Miliar di Kementan demi Capai Opini WTP

by -70 Views
BPK Berjanji Akan Mengusut Auditor yang Terlibat dalam Penyimpangan Dana Rp 21 Miliar di Kementan demi Capai Opini WTP

Jumat, 10 Mei 2024 – 14:41 WIB

Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut buka suara soal fakta persidangan di kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Dalam persidangan tersebut salah satu saksi menjelaskan bahwa ada permintaan uang dari BPK agar bisa menerbitkan predikat WTP kepada Kementan RI sebanyak Rp12 miliar.

Baca Juga :

Kata Pimpinan KPK soal Jaksa Bakal Hadirkan Pengacara Febri Diansyah di Sidang SYL

“BPK menyampaikan bahwa BPK tetap berkomitmen untuk menegakkan nilai-nilai dasar BPK yaitu independensi, integritas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK,” bunyi siaran pers dikutip dari laman BPK RI, Jumat 9 Mei 2024.

BPK juga menjelaskan tugas pemeriksaan itu dilakukan berdasarkan standar dan pedoman pemeriksaan BPK. Meski demikian, BPK akan memproses penegakan etik jika kedapatan benar ada sebuah pelanggaran integritas.

Baca Juga :

Eks Anak Buah SYL Ungkap BPK Minta Uang Terbitkan WTP Kementan, KPK Diminta Lakukan Ini

“Pelaksanaan tugas pemeriksaan BPK dilakukan berdasarkan standar dan pedoman pemeriksaan serta dilakukan reviu mutu berjenjang (quality control dan quality assurance). Apabila ada kasus pelanggaran integritas, maka hal tersebut dilakukan oleh oknum yang akan diproses pelanggaran tersebut melalui sistem penegakan kode etik,” kata dia.

Sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi SYL di Kementan

Baca Juga :

Sekjen DPR Mangkir Panggilan KPK, Minta Diperiksa 15 Mei

Pun, BPK juga tetap menghormati terkait dengan fakta persidangan SYL itu. Ia juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Untuk itu, BPK telah membangun sistem penanganan atas pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) dan program pengendalian gratifikasi untuk memitigasi risiko terjadinya pelanggaran kode etik BPK, termasuk pemrosesan dan pemberian hukuman kepada oknum di BPK yang terbukti melanggar kode etik, melalui Majelis Kehormatan Kode Etik BPK,” bebernya.

Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto menyebut ada oknum di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Rp 12 miliar agar bisa menerbitkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Kendati demikian, Kementan RI hanya bisa menyanggupi Rp 5 miliar. Hal itu diungkapkan oleh Hermanto ketika dirinya menjadi salah satu saksi di sidang Korupsi Kementan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 8 Mei 2024.

Jaksa KPK mulanya menanyakan soal permintaan BPK ke Kementan RI. Ia menyebut bahwa hal itu sebagai tindaklanjutnya dari BPK yang meminta uang Rp12 miliar demi…

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto menyebut ada oknum di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Rp 12 miliar agar bisa menerbitkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Halaman Selanjutnya