Seriusnya Kejagung dalam Menggali Kemungkinan Pasal Pencucian Uang dalam Kasus Timah

by -76 Views
Seriusnya Kejagung dalam Menggali Kemungkinan Pasal Pencucian Uang dalam Kasus Timah

Jumat, 17 Mei 2024 – 03:59 WIB

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mempertimbangkan kemungkinan penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah. Langkah Kejagung yang memeriksa belasan istri tersangka menjadi alasan.

Salah satu yang diperiksa oleh Kejagung adalah selebritas yang juga istri tersangka Harvey Moeis, Sandra Dewi, pada Rabu, 15 Mei 2024. Pengamat hukum pidana dari Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, menyebut bahwa Kejagung telah melakukan langkah maraton dalam pemeriksaan orang-orang terdekat tersangka dalam kasus timah. Bagi dia, Kejagung sangat serius dalam mengusut perkara tersebut.

Dia menduga bahwa Kejagung kemungkinan akan menggunakan pasal TPPU. “Dari langkah maraton dalam pemeriksaan orang-orang terdekat (tersangka), mungkin ada praktik TPPU dari hasil atau manfaat yang diperoleh dari korupsi timah. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk tidak menyelidiki atau memeriksa pihak-pihak terdekat, istri, dan keluarga yang mengetahui tentang TPPU atau manfaat dari hasil korupsi,” kata Yusdianto, saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024.

Penyidik Kejagung secara maraton memeriksa 11 istri tersangka kasus dugaan korupsi timah dua hari yang lalu. Salah satunya adalah Sandra Dewi, yang menjalani pemeriksaan selama 10 jam. Yusdianto menambahkan bahwa Sandra Dewi berpotensi menjadi tersangka, karena dia sudah diperiksa dua kali. Pemeriksaan pertama terhadap Dewi dilakukan oleh Kejagung pada awal bulan April lalu.

Menurutnya, Kejagung memiliki pertimbangan untuk memeriksa Dewi lebih dari sekali. “Kejadian ini menandakan bahwa pihak yang diperiksa sebagai saksi memiliki potensi untuk menjadi tersangka. Terutama jika pemeriksaan dilakukan secara berulang karena mereka dianggap tidak hanya mengetahui, tetapi mungkin juga sebagai penerima manfaat dari korupsi atau kejahatan yang dilakukan tersangka,” jelas Yusdianto.

Namun, dia menegaskan bahwa apakah Sandra Dewi berpotensi menjadi tersangka atau tidak tergantung pada sejauh mana perannya. Dalam konteks ini, dugaan keterlibatannya, baik secara aktif maupun pasif, harus diperhatikan. “Bukan hanya pasif, tetapi juga aktif atau terlibat di dalamnya meskipun pada pandangan luarnya mereka mungkin tidak tahu asal-usulnya,” katanya.

Yusdianto menambahkan bahwa Sandra Dewi berpotensi menjadi tersangka, karena dia sudah diperiksa dua kali. Pemeriksaan pertama oleh Kejagung dilakukan pada awal bulan April lalu.