Rencana DPR untuk Mengubah UU Polri

by -357 Views
Rencana DPR untuk Mengubah UU Polri

Jakarta – DPR RI berencana membahas Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kabar itu pun terkonfirmasi oleh Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding.

Dijelaskan Sudding mengenai hal ini masih diharmonisasikan Komisi Hukum dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

“Masuknya di Komisi III DPR,” kata Sudding dikonfirmasi awak media pada Jumat, 17 Mei 2024.

Sementara Anggota Baleg DPR RI, Guspardi Gaus juga mengaku sudah mendengar rencana DPR untuk merevisi UU Polri.

“Rencananya memang hak inisiatif dari DPR, dan nampaknya mungkin diserahkan kepada Baleg menjadi inisiator,” kata Guspardi.

Legislator PAN itu juga membenarkan salah poin yang bakal dibahas dalam revisi UU Polri adalah penambahan batas usia pensiun.

Beberapa di antaranya, kata dia adalah soal batas usia pensiun anggota Polri akan ditambah jadi 60 tahun dalam rencana revisi UU Polri. UU Polri saat ini mengatur batas usia pensiun anggota Polri maksimum adalah 58 tahun.

“Iya kira-kita begitu (jadi 60 tahun). Apakah mengenai memperpanjang masa pensiun. Kemudian fungsional sama dengan dosen sampai 65 tahun. Itu mungkin akan jadi bagian dari perevisian,” imbuhnya.