Jumat, 17 Mei 2024 – 13:37 WIB
VIVA – Warga Negara Negara (WNA) asal India berinisial AS (40 ) terpaksa dideportasi pihak Imigrasi Kelas I Tasikmalaya karena overstay selama 117 hari di Indonesia. WN tersebut diketahui telah Overstay, saat melakukan perpanjangan izin tinggal ke kantor Imigrasi Tasikmalaya.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Iman Muhammad mengatakan bahwa sesuai pasal 75 Ayat (1) dan 102 Undang-Undang Keimigrasian harus dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan, “Sehingga kami melakukan tindakan deportasi,” ujarnya, Kamis 16 Mei 2024 kemarin.
WNA asal India tersebut tinggal di Dusun Cikuya, Desa Legokjawa Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran Jawa Barat yang menikah dengan WNI inisial M dan telah memiliki izin tinggal terbatas yang berlaku hingga Desember 2023. AS kemudian bercerai dengan M dan menikah kembali dengan U dan telah dicatat di KUA setempat.
“Permasalahan timbul karena AS tidak melakukan perpanjangan izin tinggalnya sehingga overstay,” ungkap Iman.
Sementara AS dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menuju India dengan menumpang pesawat Indigo 6E-1602 pada Kamis kemarin dengan pengawalan tiga petugas Imigrasi. Tujuan pendeportasian tersebut sebagai bentuk komitmen Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dalam penegakan hukum keimigrasian di Wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar kita,” pungkasnya.