Dewas KPK Harus Mengikuti Keputusan PTUN

by -495 Views

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, memunculkan satu pesan penting: Dewan Pengawas (Dewas) KPK diminta tidak memilih-milih dalam menghormati hukum. Akademisi Universitas Indonesia, Ujang Komaruddin, menegaskan bahwa seluruh pihak di lingkungan KPK harus tunduk pada aturan dan menjaga marwah lembaga antirasuah itu di tengah sorotan publik yang terus menguat.

Putusan PTUN Tak Boleh Diabaikan

Dalam keterangannya pada Sabtu, 25 Mei 2024, Ujang menilai kemenangan Ghufron di PTUN adalah keputusan pengadilan yang wajib dihormati. Namun, ia juga mengingatkan bahwa persoalan etik tidak otomatis selesai hanya karena ada putusan tersebut. Jika memang ada dugaan pelanggaran etik, menurut dia, Dewas tetap memiliki kewenangan untuk memeriksanya.

“Dewas harus bekerja sesuai dengan aturan, komisioner KPK juga bekerja sesuai dengan kewenangannya, jangan melanggar etik. Ya tentu kemenangan Nurul Ghufron di PTUN itu keputusan pengadilan harus dihormati, tapi kalau Nurul Ghufron melanggar etik juga perlu diperiksa oleh Dewas,” ujar Ujang.

Ia menekankan bahwa yang paling utama dalam situasi ini adalah menjaga kredibilitas KPK. Menurutnya, institusi yang dibebani harapan besar untuk memberantas korupsi tidak boleh terlihat saling mengabaikan kewenangan masing-masing.

Prinsip Negara Hukum Jadi Sorotan

Pengamat hukum Edi Hardum juga ikut menyoroti perkara ini dengan menekankan asas Res Judicata Pro Veritatae Habitur, yaitu putusan hakim harus dijalankan meski ada pihak yang menilai hasilnya keliru. Dalam pandangannya, putusan PTUN atas gugatan Ghufron yang mengabulkan permohonannya tetap harus dilaksanakan.

“Kita ini negara hukum, di mana hukum sebagai panglima,” kata Edi. Ia menambahkan bahwa perbedaan pendapat terhadap isi putusan tidak menghapus kewajiban untuk mematuhinya. Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau menilai putusan itu salah, jalurnya adalah upaya hukum lanjutan, bukan mengabaikannya begitu saja.

Edi juga mengingatkan bahwa Dewas KPK merupakan lembaga negara yang bertugas mengawasi jalannya tugas komisioner KPK. Karena itu, sekalipun ada penilaian dari sebagian kalangan bahwa putusan PTUN tersebut tidak tepat, prinsip negara hukum tetap menuntut semua pihak tunduk pada putusan hakim.

MAKI Kritik Langkah PTUN dan Sikap Ghufron

Di sisi lain, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, sebelumnya menyoroti putusan sela PTUN Jakarta yang meminta Dewas KPK menunda pembacaan putusan etik terhadap Nurul Ghufron. Boyamin berpandangan bahwa PTUN tidak semestinya mencampuri urusan Dewas KPK karena lembaga tersebut bukan pejabat tata usaha negara.

“Penundaan ini tidak berdasarkan surat keputusan, dan Dewas KPK bukan pejabat tata usaha negara, jadi sebenarnya bukan ranahnya PTUN,” ujar Boyamin. Ia juga menyayangkan sikap Ghufron yang dinilai tidak menghormati proses etik di Dewas.

Menurut Boyamin, Ghufron seharusnya menunggu seluruh rangkaian sidang etik selesai sebelum menempuh langkah hukum lain. Jika tidak puas, masih ada ruang untuk menggugat atau mengajukan banding.

Dalam putusan sela itu, PTUN Jakarta memang memerintahkan Dewas KPK menunda pembacaan putusan sidang kode etik dan pedoman perilaku Ghufron. Sementara itu, Nurul Ghufron juga tengah menggugat Perdewas KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA) dengan didampingi tujuh kuasa hukum. “Kami sudah mengajukan permohonan gugatan ini sejak tanggal 24. Dan sejak itu kami meminta segera adanya putusan sela,” ujar Ghufron.