Senin, 27 Mei 2024 – 19:00 WIB
Perhatikan! Mulai Juni 2025 Nomor SIM Akan Diganti dengan NIK

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan diberlakukan mulai Juni 2025.
Baca Juga :
SIM C1 Mulai Berlaku Hari Ini, Intip Bedanya dengan SIM C
“Semoga setelah 1 Juni nanti,” kata Direktur Regident Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus, Senin, 27 Mei 2024.
Mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya ini mengatakan, penggantian tersebut dilakukan untuk memudahkan pendataan. Menurut Yusri, NIK akan terhubung dengan SIM dan BPJS.
Baca Juga :
SIM C1 Berlaku di Indonesia Mulai Hari Ini, Begini Syarat Mendapatkannya
“Kita tunggal data, kita satu data. Jika nanti data tunggal pasti seperti ini, ketika nomor NIK KTP keluar nanti KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semuanya dengan data tunggal semuanya, memudahkan,” ujar dia.
Baca Juga :
Nicki Minaj Ditahan di Belanda Bawa Ganja, Konser di Manchester Batal
Yusri menjelaskan, penggantian nomor SIM menjadi NIK telah disosialisasikan. Ia mengatakan, akan memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin melakukan pergantian tersebut.
Perekeman data pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM)
“Sambil berjalan, setelah 1 Juli nanti. Yang masih hidup silahkan sampai 5 tahun ke depan. Nanti kalau masa perpanjangnya nanti sesuai kebijakan format yang terbaru. Jadi kita beri kemudahan, bukan mengubah langsung,” kata dia lagi.
Halaman Selanjutnya
“Sambil berjalan, setelah 1 Juli nanti. Yang masih hidup silahkan sampai 5 tahun ke depan. Nanti kalau masa perpanjangnya nanti sesuai kebijakan format yang terbaru. Jadi kita beri kemudahan, bukan mengubah langsung,” kata dia lagi.