6 Tersangka Kasus Timah Didukung Anggota DPR untuk Dituntut dengan Pasal Pencucian Uang oleh Kejaksaan Agung

by -150 Views
6 Tersangka Kasus Timah Didukung Anggota DPR untuk Dituntut dengan Pasal Pencucian Uang oleh Kejaksaan Agung

Rabu, 29 Mei 2024 – 23:45 WIB

Jakarta – Langkah Kejaksaan Agung atau Kejagung yang menjerat enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dengan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU mendapat dukungan.

Baca Juga :

Kasus Korupsi 109 Ton Emas, 6 Mantan GM Antam Jadi Tersangka Kejagung

Dukungan tersebut disuarakan anggota Komisi VI DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka. Menurutnya, langkah Kejagung dalam menjerat tersangka dengan pasal TPPU tersebut sudah tepat.

Menurutnya, kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga :

Bus Maut yang Kecelakaan di Subang Ternyata Pernah Terbakar

“Saya mendukung Kejaksaan Agung dan Satgas TPPU, Tindak Pidana Pencucian Uang, untuk membongkar adanya indikasi tindak pidana pencucian uang dalam kasus PT Timah ini,” ujar Rieke pada Rabu, 29 Mei 2024.

Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka korupsi

Baca Juga :

Kejagung Sebut Pelaporan Jampidsus ke KPK Keliru, Ini Alasannya

Rieke juga mendorong Kejagung untuk menerbitkan surat pencekalan ke luar negeri kepada pihak yang diduga terlibat dalam kasus timah. Jika diperlukan, langkah pencekalan tersebut juga akan menjangkau anggota keluarga para tersangka.

“Saya minta secara terbuka mendukung, sekali lagi Kejaksaan Agung untuk mencabut siapa pun, termasuk anggota keluarganya,” lanjut Rieke.

“Karena suka ada juga biasanya suka ada yang titip-titip, ya. Hasil-hasil seperti itu pada keluarganya atau pada titik-titiknya,” ujar Anggota Panita Kerja (Panja) Timah DPR tersebut.

Lebih lanjut, dia mendukung Kejagung untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung (Babel) pada 2015-2022. Sebab, diduga ada oknum kementerian terkait yang terlibat.

“Jangan hanya swasta yang disasar. Dan, jika ada di kementerian lainnya karena izin itu juga menyangkut kementerian lainnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lainnya dengan pasal TPPU. Mereka adalah Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim; suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis; Dirut PT Sariwiguna Bina Sentosa, Robert Indarto.

Selain itu, ada Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Sugito Gunawan; beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); dan Dirut PT Refinet Bangka Tin (RBT), Suparta.

Kejagung juga telah menetapkan Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono, sebagai tersangka ke-22 dalam kasus timah. Bambang diduga terlibat dalam revisi rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2019 dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton.

Halaman Selanjutnya

“Karena suka ada juga biasanya suka ada yang titip-titip, ya. Hasil-hasil seperti itu pada keluarganya atau pada titik-titiknya,” ujar Anggota Panita Kerja (Panja) Timah DPR tersebut.

Halaman Selanjutnya