Jumat, 31 Mei 2024 – 10:42 WIB
Jakarta – Calon legislatif atau caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera atau PKS, Sofyan, bersembunyi di hutan setelah ditetapkan sebagai buron dalam kasus 70 kilogram sabu-sabu yang melibatkannya.
Baca Juga :
Cinta dalam Nada, Aimee Saras Keluarkan Lagu Satu Kata Sejuta Makna
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Gembong Yudha.
“Dia kabur naik bus ke Palembang, sampai 3 kali ganti ke Medan di Amplas, baru naik mobil elf ke Tamiang, menjenguk istrinya sebentar, kemudian menghilang. Langsung masuk ke hutan di kebun-kebun atas,” ujarnya, Jumat, 31 Mei 2024.
Baca Juga :
Satgas Yonarmed 16/TK Amankan 2 WNA Malaysia dan 3 WNI Selundupkan Sabu 25,4 Kg
Yang bersangkutan menyadari bahwa dia akan diburu oleh polisi setelah adik iparnya tidak dapat dihubungi. Dia rela tidak merayakan lebaran bersama istri dan keluarga agar tidak ditangkap oleh polisi. Sofyan hanya keluar dari hutan ketika kehabisan pakaian. Oleh karena itu, dia memutuskan untuk berbelanja pakaian di distro. Pada saat itulah, pihak kepolisian langsung menangkap Sofyan, seperti yang terlihat dalam video yang beredar.
“Sudah hampir dua bulan (sembunyi) pikirannya ‘kok nggak ada yang mencari polisi’, dia kakinya banyak. Tapi karena merasa bersalah, akhirnya dia terus muncul, mencari baju. Naik motor. Sebelum itu dia berada di kedai kopi agak ke dalam yang kami sudah awasi, tetapi pada saat itu takut ribut, kami tunggu,” jelasnya.
Baca Juga :
Jelang Lebaran Idul Adha, Satgas Pangan Polri Pastikan Stok Beras Aman di Sumsel
Sofyan hanya sekali menjenguk istrinya selama dalam pelariannya. Pada saat pelariannya itu, sang istri sebenarnya sedang hamil besar.
“Istrinya sedang hamil 6 bulan,” tambahnya.
Sebelumnya dilaporkan, Bareskrim Polri menangkap seorang caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang, Sofyan. Penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan merupakan buron dalam kasus narkotika.
“Benar, yang bersangkutan memiliki inisial S, caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang,” kata Dirresnarkoba Brigjen Mukti Juharsa saat dihubungi pada Minggu, 26 Mei 2024.
Mukti menjelaskan bahwa penangkapan dipimpin oleh Tim Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, yang berhasil menangkap Sofyan di daerah Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang pada Sabtu, 25 Mei 2024.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya dilaporkan, Bareskrim Polri menangkap seorang caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang, Sofyan. Penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan merupakan buron dalam kasus narkotika.