Kamis, 6 Juni 2024 – 06:30 WIB
VIVA Nasional – Kepala Kantor Urusan Haji (KUH), Nasrullah Jassam mengimbau para jemaah haji agar membayar dam di tempat-tempat resmi. Dengan membayar di tempat resmi, jemaah akan merasa lebih tenang karena hewan yang akan disembelih telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
“Untuk pembayaran dam jemaah haji bisa dilakukan di tempat-tempat resmi yang telah mendapatkan izin dari pemerintah Arab Saudi, untuk memastikan pemenuhan syarat sahnya,” ungkap Nasrullah di Kantor KUH, Jeddah pada Selasa, 4 Juni 2024.
Nasrullah menyarankan agar jemaah memastikan bahwa pembayaran dam dilakukan oleh lembaga yang benar-benar amanah, yang berkaitan dengan keabsahan ibadah haji. “Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.”
Terkait hal tersebut, jemaah juga perlu memastikan bahwa tempat pembayaran dam benar-benar amanah. Selain itu, ia juga meminta jemaah untuk tidak tergiur oleh tawaran yang tidak rasional.
“Jangan tergiur oleh tawaran dari oknum-oknum yang menawarkan penyembelihan dam dengan harga yang tidak rasional. Kita harus memastikan bahwa dam yang kita bayarkan, dan binatang yang kita sembelih, memenuhi kualifikasi syariat,” jelasnya.
Alumni Al-Azhar ini menyarankan agar jemaah membayar dam di lembaga resmi milik Pemerintah Arab Saudi yang terjamin keamanannya, dan dagingnya bisa dikirimkan ke Indonesia.
Ada beberapa lembaga yang disarankan, seperti RPH Adhahi dan RPH al-Ukaysah yang termasuk dalam surat edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran DAM/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M.
“Oleh karena itu, pastikan bahwa tempat pembayaran dam kita betul-betul resmi dan berizin dari Kementerian Haji Arab Saudi. Banyak pilihan, misalnya Adhahi yang merupakan tempat resmi pembayaran dam untuk jemaah haji, tidak hanya dari Indonesia tetapi dari seluruh dunia,” ujar Nasrullah Jassam.
Nasrullah Jassam juga menjelaskan bahwa pembayaran dam di RPH tersebut bisa dilakukan di counter resmi maupun datang langsung ke tempat pembayaran, seperti bank yang terafiliasi dengan RPH.
“Sekali lagi kami minta agar jemaah berhati-hati dalam hal ini, terutama tergiur oleh tawaran dari oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Laporan Tim Media Center Haji 2024
Halaman Selanjutnya
Ada beberapa lembaga yang disarankan, seperti RPH Adhahi dan RPH al-Ukaysah yang termasuk dalam surat edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran DAM/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M.